Hukum pasar modal

Hukum pasar modal
Nama : Lenny Adhinoer Familiasari R N
NIM : 160321100069

Definisi Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal
Pengertian Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dalam bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan definisi, yaitu “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” Efek dapat dikategorikan sebagai utang dan ekuitas, sedangkan perusahaan ataupun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit.
Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 memberikan definisi efek, yaitu “Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari Efek.” Pasal tersebut bersifat limitatif karena sudah ditentukan surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan melalui pasar modal.

Sumber Hukum Pasar Modal
Sumber hukum yang menjadi landasan dan ruang lingkup kegiatan industri pasar modal saat ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285/KMK.010/1995.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertan Reksa Dana oleh Pemodal Asing.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham Efek oleh Pemodal Asing (maksimal 85% dari modal disetor).
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.010/1997 tanggal 4 September 1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.010/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Permodalan Perusahaan Efek.
9. Seperangkat Peraturan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Ketua Bapepam sejak tanggal 17 Januari 1996.

Fungsi Bappepam
1. menyusun peraturan di bidang pasar modal;
2. menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4. menetapkan prinsip keterbukaan;
5. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
6. menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7. melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.

Kewenagan Bappepam
1. Memberikan izin usaha kepada Bursa efek, Lembaga Kliring dan penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa Dana, Perusahaan efek, Penasehat investasi, dan Biro administrasi efek.
2. Memberikan izin orang perseorangan bagi wakil peenjmin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
3. Memberikan persetujuan bagi Bank kustodian.
4. Melakukan pemeriksaan da penyidikan.
5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.

Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan kegiatan sebagai penjanin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahan 1995 Pasal 32 mengatur bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh warga negara RI dan/atau berbadan hukum Indonesia atau perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia dan warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing. Adapun perusahaan yang melakukan kegiatannya sebagai perusahaan efek, antara lain :
1. Penjamin Emisi Efek (PEE/Underwriter)
PEE dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 17 adalah "Pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan/atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.” Peran dari penjamin emisi adalah peran perusahaan efek untuk melakukan penjaminan emisi (underwriting) bagi emiten.
1) Peran dan fungsi PEE dalam proses go public
Nasaruddin dan kawan-kawan (2008: 144) menyatakan bahwa secara garis besar peran dan fungsi penjamin emisi dalam proses go publik adalah sebagai berikut.
a. Memberikan jasa konsultasi kepada emiten.
b. Menjamin efek diterbitkan emiten.
c. Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten.
2) Kewaiiban PEE
a. Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjamin emisi sebagaimana dimuat dalam pernyataan pendaftaran.
b. Perusahaan efek yang bertindak sebagai PEE harus mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dengan emiten.
2. Perantara Pedagang Efek (PPE/Brooker/Dealer/Pialang)
PPE dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 18 adalah “Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.” Adapun kewajiban PPE mencakup hal-hal berikut.
1. Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.
2. PPE wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
3. Mencantumkan jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
4. Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
5. Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.
6. Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal.
7. Memberikan saran kepada para pemodal.
3. Manajer Investasi
Manajer investasi dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 11 adalah “Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan penundang-undangan yang berlaku.” Manajer investasi mempunyai tugas untuk (1)  mengadakan riset. (2)  menganalisis kelayakan investasi.  Dan (3) mengelola dana portofolio.

Lembaga Penunjang
1. Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 3 adalah “Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.” BAE mempunyai peran yang cukup penting dalam pengembangan pasar modal yaitu menyelesaikan transaksi melalui pemindahanbukuan.
2. Kustodin
Kusodian dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 8 adalah “Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya." Setiap kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan,  data, keterangan tertulis yang berhubungan dengan.
1. Nasabah yang efeknya disimpan pada bank kustodian;
2. Posisi efek yang disimpan pada bank kustodian;
3. Buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat pada efek yang dititipkan;
4. Tempat penyimpanan yang aman dan terpisah
Kustodian dilarang untuk memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun kecuali kepada pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris,  polisi,  jaksa,  atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana,  pejabat pajak,  Bapepam-LK, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,  emiten,  BAE,  dan pihak lain yang memberikan jasa kepada kustodian seperti konsultan, konsultan hukum, dan akuntan.
3. Wali Amanat
Wali amanat dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 30 adalah “Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.” Wali amanat dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten, selain itu wali amanat juga dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi efek yang bersifat utang yang sama. Wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
4. Perusahaan Pemeringkat Efek
Kegiatan perusahaan pemeringkat efek menurut penjelasan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas suatu efek dalam bentuk kode atau simbol yang dibakukan. Setiap simbol peringkat yang dikeluarkannya mengandung arti bagi calon investor.
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal meliputi.
1. Akuntan
Akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dan terdaftar di Bapepam-LK.
2. Konsultan hukum
Ahli yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Bapepam.
3. Penilai       
Pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Bapepam-LK
4. Notaris
Pejabat umum yang berwenang membut akta autentik dan terdaftar di Bapepam-LK.
6. Penasihat investasi
Pihak yang memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Kegiatan penawaran umum melalui pasar modal merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Penawaran umum tersebut baru dapat dilakukan setelah pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif
1. Prinsip keterbukaan (full disclosure principle)
Dalam menjalankan aktivitasnya di pasar modal, emiten wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi (full disclosure). Pelaksanaan prinsip keterbukaan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap keterbukaan pada saat emiten melakukan penawaran umum (primary market level), tahap keterbukaan setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek (secondary market level), tahap keterbukaan karena terjadi peristiwa penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu kepada Bapepam-LK dan bursa efek (timely disclosure).
2. Tujuan keterbukaan
Prinsip keterbukaan (full disclosure principle) mempunyai tiga tujuan yaitu memelihara kepercayaan publik terhadap pasar modal, menciptakan pasar modal yang efisien, memberikan perlindungan kepada investor.

Perusahaan Publik
Yang dimaksud dengan perusahaan publik dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 22 adalah “Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kuranya Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekelompok investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Undang-Undang Pasar Modal Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 butir 27 mendefinisikan reksa dana sebagai “Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.” Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian reksa dana, yaitu (1) adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi, (2) investasi bersama dalam bentuk sebuah portofolio efek yang telah terdiversifikasi, dan (3) manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor. Adapun bentuk reksa dana, antara lain
1. Perseroan
Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
2. Kontrak investasi kolektif (KIK)
Kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dana. 

DAFTAR PUSTAKA
Silondae, Arus Akbar dan Wirawan. Pokok Pokok Hukum Bisnis. Jakarta : Salemba Empat.
Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001.
Richard G. Lipsey, dkk., Pengantar Ekonomi Jilid 2 Edisi delapan. Jakarta : Erlangga, 1987.

Hasil Diskusi
1. Sebutkan contoh reksadana terbuka dan tertutup ?
Contoh reksadana terbuka itu seperti reksadana investasi sedangkan contoh reksadana tertutup itu seperti reksadana perseroan.
2. Jelaskan dan berikan contoh lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ?
Lembaga penunjang pasar modal merupakan lembaga-lembaga di pasar modal yang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal yaitu UU No. 8 tahun 1995 bab VI, lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ada tiga, yaitu bank kustadian (Bank Central), bank biro administrasi (PT EDI INDONESIA Wisma SMR, BAE indosat), dan wali amanat (Bank Bukopin).

Komentar