Hukum pasar
modal
Nama : Lenny
Adhinoer Familiasari R N
NIM :
160321100069
Definisi Pasar Modal Menurut
Undang-Undang Pasar Modal
Pengertian
Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dalam bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Pasal 1 butir
13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan definisi,
yaitu “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” Efek
dapat dikategorikan sebagai utang dan ekuitas, sedangkan perusahaan ataupun
lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit.
Pasal 1 butir
5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 memberikan definisi efek, yaitu “Efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari Efek.” Pasal tersebut
bersifat limitatif karena sudah ditentukan surat-surat berharga yang dapat
diperdagangkan melalui pasar modal.
Sumber Hukum Pasar Modal
Sumber hukum
yang menjadi landasan dan ruang lingkup kegiatan industri pasar modal saat ini
adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
4. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 285/KMK.010/1995.
5. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit
Penyertan Reksa Dana oleh Pemodal Asing.
6. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham Efek oleh
Pemodal Asing (maksimal 85% dari modal disetor).
7. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.010/1997 tanggal 4 September 1997 tentang
Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal.
8. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.010/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Permodalan
Perusahaan Efek.
9.
Seperangkat Peraturan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Ketua Bapepam sejak
tanggal 17 Januari 1996.
Fungsi Bappepam
1. menyusun
peraturan di bidang pasar modal;
2. menegakkan
peraturan di bidang pasar modal;
3. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan
dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4. menetapkan
prinsip keterbukaan;
5.
menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh
bursa efek, LKP, dan LPP;
6. menetapkan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7. melakukan
pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan
Menteri Keuangan.
Kewenagan
Bappepam
1. Memberikan
izin usaha kepada Bursa efek, Lembaga Kliring dan penjaminan (LKP), Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa Dana, Perusahaan efek, Penasehat
investasi, dan Biro administrasi efek.
2. Memberikan
izin orang perseorangan bagi wakil peenjmin emisi efek, wakil perantara
pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
3. Memberikan
persetujuan bagi Bank kustodian.
4. Melakukan
pemeriksaan da penyidikan.
5. Menetapkan
persyaratan dan tata cara pendaftaran.
6. Mewajibkan
pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
Perusahaan Efek
Perusahaan
efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan kegiatan
sebagai penjanin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahan 1995 Pasal 32 mengatur bentuk perusahaan
efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh warga negara RI
dan/atau berbadan hukum Indonesia atau perusahaan patungan yang sahamnya
dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia dan
warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing. Adapun perusahaan yang
melakukan kegiatannya sebagai perusahaan efek, antara lain :
1. Penjamin
Emisi Efek (PEE/Underwriter)
PEE dalam
Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 17 adalah "Pihak yang membuat
kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten
dengan/atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.” Peran
dari penjamin emisi adalah peran perusahaan efek untuk melakukan penjaminan
emisi (underwriting) bagi emiten.
1) Peran dan
fungsi PEE dalam proses go public
Nasaruddin
dan kawan-kawan (2008: 144) menyatakan bahwa secara garis besar peran dan
fungsi penjamin emisi dalam proses go publik adalah sebagai berikut.
a. Memberikan
jasa konsultasi kepada emiten.
b. Menjamin
efek diterbitkan emiten.
c. Melakukan
kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten.
2) Kewaiiban
PEE
a. Mematuhi
semua ketentuan dalam kontrak penjamin emisi sebagaimana dimuat dalam
pernyataan pendaftaran.
b. Perusahaan
efek yang bertindak sebagai PEE harus mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan
afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek
dengan emiten.
2. Perantara
Pedagang Efek (PPE/Brooker/Dealer/Pialang)
PPE dalam
Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 18 adalah “Pihak yang melakukan
kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.”
Adapun kewajiban PPE mencakup hal-hal berikut.
1.
Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan
sendiri.
2. PPE wajib
memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
3.
Mencantumkan jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir
pemesanan.
4. Memberikan
konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan
transaksi.
5.
Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.
6.
Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal.
7. Memberikan
saran kepada para pemodal.
3. Manajer
Investasi
Manajer
investasi dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 11 adalah “Pihak yang
kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan penundang-undangan yang berlaku.” Manajer investasi
mempunyai tugas untuk (1) mengadakan
riset. (2) menganalisis kelayakan
investasi. Dan (3) mengelola dana
portofolio.
Lembaga Penunjang
1. Biro
Administrasi Efek (BAE)
BAE dalam
Undang-Undang Pasar Modal Pasal 3 adalah “Pihak yang berdasarkan kontrak dengan
emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
dengan efek.” BAE mempunyai peran yang cukup penting dalam pengembangan pasar
modal yaitu menyelesaikan transaksi melalui pemindahanbukuan.
2. Kustodin
Kusodian
dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 8 adalah “Pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya." Setiap kustodian
wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan pembukuan, data, keterangan tertulis yang berhubungan
dengan.
1. Nasabah
yang efeknya disimpan pada bank kustodian;
2. Posisi
efek yang disimpan pada bank kustodian;
3. Buku
daftar nasabah dan administrasi penyimpanan serta hak nasabah yang melekat pada
efek yang dititipkan;
4. Tempat
penyimpanan yang aman dan terpisah
Kustodian
dilarang untuk memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada
pihak mana pun kecuali kepada pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang
rekening atau ahli waris, polisi, jaksa,
atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pejabat pajak, Bapepam-LK, bursa efek, lembaga kliring dan
penjaminan, emiten, BAE,
dan pihak lain yang memberikan jasa kepada kustodian seperti konsultan,
konsultan hukum, dan akuntan.
3. Wali
Amanat
Wali amanat
dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 30 adalah “Pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.” Wali amanat dilarang mempunyai
hubungan afiliasi dengan emiten, selain itu wali amanat juga dilarang merangkap
sebagai penanggung dalam emisi efek yang bersifat utang yang sama. Wali amanat
wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang atas
kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak
perwaliamanatan.
4. Perusahaan
Pemeringkat Efek
Kegiatan
perusahaan pemeringkat efek menurut penjelasan pasal 43 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 adalah kegiatan membuat
penilaian mengenai kualitas suatu efek dalam bentuk kode atau simbol yang
dibakukan. Setiap simbol peringkat yang dikeluarkannya mengandung arti bagi
calon investor.
5. Profesi
Penunjang Pasar Modal
Profesi
penunjang pasar modal meliputi.
1. Akuntan
Akuntan yang
telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dan terdaftar di Bapepam-LK.
2. Konsultan
hukum
Ahli yang
memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Bapepam.
3.
Penilai
Pihak yang
memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Bapepam-LK
4. Notaris
Pejabat umum
yang berwenang membut akta autentik dan terdaftar di Bapepam-LK.
6. Penasihat
investasi
Pihak yang
memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh
imbalan jasa.
Emiten
Emiten adalah
pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan
usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Kegiatan penawaran umum
melalui pasar modal merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat.
Penawaran umum tersebut baru dapat dilakukan setelah pernyataan pendaftaran
tersebut dinyatakan efektif
1. Prinsip
keterbukaan (full disclosure principle)
Dalam
menjalankan aktivitasnya di pasar modal, emiten wajib menerapkan prinsip
keterbukaan informasi (full disclosure). Pelaksanaan prinsip keterbukaan
dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap keterbukaan pada saat emiten melakukan
penawaran umum (primary market level), tahap keterbukaan setelah emiten
mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek (secondary market level),
tahap keterbukaan karena terjadi peristiwa penting yang laporannya harus
disampaikan secara tepat waktu kepada Bapepam-LK dan bursa efek (timely
disclosure).
2. Tujuan
keterbukaan
Prinsip
keterbukaan (full disclosure principle) mempunyai tiga tujuan yaitu memelihara
kepercayaan publik terhadap pasar modal, menciptakan pasar modal yang efisien,
memberikan perlindungan kepada investor.
Perusahaan Publik
Yang dimaksud
dengan perusahaan publik dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 22
adalah “Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300
(tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kuranya
Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal
disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekelompok investor
untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar
modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Undang-Undang Pasar Modal
Nomor 9 Tahun 1995 Pasal 1 butir 27 mendefinisikan reksa dana sebagai “Wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.” Dari
kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian reksa
dana, yaitu (1) adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun
institusi, (2) investasi bersama dalam bentuk sebuah portofolio efek yang telah
terdiversifikasi, dan (3) manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana
milik masyarakat investor. Adapun bentuk reksa dana, antara lain
1. Perseroan
Emiten yang
kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana
dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang
diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
2. Kontrak
investasi kolektif (KIK)
Kontrak
antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit
penyertaan dana.
DAFTAR PUSTAKA
Silondae,
Arus Akbar dan Wirawan. Pokok Pokok Hukum Bisnis. Jakarta : Salemba Empat.
Slamat,
Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia. 2001.
Richard G.
Lipsey, dkk., Pengantar Ekonomi Jilid 2 Edisi delapan. Jakarta : Erlangga,
1987.
Hasil Diskusi
1. Sebutkan
contoh reksadana terbuka dan tertutup ?
Contoh
reksadana terbuka itu seperti reksadana investasi sedangkan contoh reksadana
tertutup itu seperti reksadana perseroan.
2. Jelaskan
dan berikan contoh lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ?
Lembaga penunjang pasar
modal merupakan lembaga-lembaga di pasar modal yang berfungsi sebagai penunjang
atau pendukung bekerjanya pasar modal. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal
yaitu UU No. 8 tahun 1995 bab VI, lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ada
tiga, yaitu bank kustadian (Bank Central), bank biro administrasi (PT EDI
INDONESIA Wisma SMR, BAE indosat), dan wali amanat (Bank Bukopin).
Komentar
Posting Komentar