Perlindungan hak kekayaan intelektual ( haki ) dalam bisnis


Perlindungan hak kekayaan intelektual ( haki ) dalam bisnis
Nama : Lenny Adhinoer Familiasari R N
NIM : 160321100069
Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Secara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.
Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi :
1. Hak Cipta (Copy Rights),
2. Patent (Patents),
3. Merek (Trademarks),
4. Disain Industri (Industrial Designs),
5. Rahasia Dagang (Trade Secrets),
6. Indikasi Geografis (Geographical Indications),
7. Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan
8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain. Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan invensi atau penemuan kita ke negara.
Tujuan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
1. Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2. Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
4. Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
5. Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
6. Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7. Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8. Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
Manfaat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
1. Meningkatkan kepuasan para pencipta
2. Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4. Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5. Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6. Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
Macam – Macam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
1. Hak Cipta (Copy Right)
adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
-       Karya sastra: novel, esai, naskah film, puisi, dan sebagainya.
-       Karya musik: lagu, lirik, dan sebagainya.
-       Tari, pantomim: koreografi untuk tari, seperti balet atau tari modern, dan untuk pantomim, dan sebagainya.
-       Karya seni: lukisan, karya cetak, patung, komik, kaligrafi, perangkat panggung, seni atau kerajinan, dan sebagainya.
-       Karya arsitektur: rancangan arsitektur dan gedung-gedung.
-       Foto: foto, fotografer, dan sebagainya.
-       Program: program komputer, dan sebagainya.
Kategori-kategori ciptaan lain yang mendapat perlindungan hukum mencakup ciptaan yang dihasilkan dengan menerjemahkan, mengaransemen, mengubah atau mengadaptasi karya orisinal (ciptaan turunan = derivative work), dan ciptaan yang telah diperiksa dan diperbaiki, seperti ensiklopedia, kumpulan puisi, majalah, dan surat kabar (kompilasi).
2. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Beberapa contoh judul paten seperti seperti dibawah ini
-       Mekanisme penghemat baterai
-       Setir mobil yang dapat diatur posisinya
-       Penghalang sinar matahari beserta cermin yang ada dibelakangnya
-       Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.
-       Komposisi pelapis kaca samping
3. Merk (Trade Mark)
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek  adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa .
a. Merek Dagang (Trade Mark/TM)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Service Mark (SM) Service Mark
adalah suatu logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaan dalam melakukan kompetisi bisnis dengan para kompetitornya untuk mengidentifikasikan suatu produknya. Contohnya pada Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah
c. Merek Kolektif (Collective Mark)
adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
4. Disain Industri (Industrial Design)
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan
5. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
6. Indikasi Geografis (Geographical Indications)
adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor .
8. Perlindungan Varietas Tanaman
adalah Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (didaftarkan ke Departemen Pertanian ).

DAFTAR PUSTAKA
Mashoedah. 2015. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta.

Hasil Diskusi
1. Jelaskan dan berikan contohnya mengenai hak atas perlindungan varietas tanaman ?
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya. Contohnya itu seperti bibit jagung Madura. Bibit jagung Madura ini sudah didaftarkan pada pihak yang berwenang. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada orang yang semena-mena mengakui bahwa bibit jagung Madura itu miliknya. Apabila masih ada yang mengakui bahwa bibit jagung Madura itu miliknya maka produsen tersebut bisa melaporkan orang yang semena-mena tersebut kepada badan hukum yang berwenang.

2. Bagaimana hukumnya  mencuri gambar tanpa izin pemilik ?
Sebaiknya perusahaan atau produsen itu harus mendaftarkan terlebih dahulu barang atau produknya kepada pihak yang berwenang agar ketika terjadi sebuah pencurian gambar atau foto, perusahaan atau produsen itu sendiri bisa menuntut atas haknya sehingga seorang pencurinya itu dapat di proses oleh badan hukum yang berwenang. Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat melindungi hak cipta sebuah barang atau produk dari perusahaan tertentu.

3. Bagaimana tanggapan anda mengenai kerja sama antara Indonesia dengan Amerika Serikat ? Apa keuntungan dari kedua negara tersebut ?
Kerjasama antara Indonesia dan Amerika Serikat itu cukup bagus karena dengan adanya kerjasama tersebut kedua belah pihak itu sama-sama mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu seperti kedua negara itu dapat melindungi produknya masing-masing sehingga Indonesia itu tidak bisa mengklaim apa yang dimiliki Amerika Serikat. Ataupun sebaliknya Amerika Serikat juga tidak bisa mengklaim apa yang dimiliki oleh Indonesia.

Komentar