Perlindungan
hak kekayaan intelektual ( haki ) dalam bisnis
Nama : Lenny
Adhinoer Familiasari R N
NIM :
160321100069
Pengertian
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
HAKI (Hak
atas Kekayaan Intelektual) atau HKI (Hak Kekayaan Intelectual) merupakan
terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Secara umum
pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum
diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.
Jenis-jenis
perlindungan terhadap HKI meliputi :
1. Hak Cipta
(Copy Rights),
2. Patent
(Patents),
3. Merek
(Trademarks),
4. Disain
Industri (Industrial Designs),
5. Rahasia
Dagang (Trade Secrets),
6. Indikasi
Geografis (Geographical Indications),
7. Disain
Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits) dan
8.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Dari
keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar. Sering terjadi Salah
kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai contoh apabila
ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk
melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang
mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain.
Seharusnya kata mematenkan hanya tepat digunakan jika kita ingin mendaftarkan
invensi atau penemuan kita ke negara.
Tujuan HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan
Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8
tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
1. Memberikan
perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2. Memberikan
motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya,
menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3. Memberikan
perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
4.
Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan
hasil karyanya
5. Sebagai
bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
6. Sebagai
sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun
kelompok dalam bentuk hasil karya
7. Merangsang
dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8. Merangsang
kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap
kekayaan intelektual mereka.
Manfaat HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual)
1.
Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.
Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan
produk yang inovatif
3.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari
nilai ekonomis suatu karya cipta
4.
Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya
suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5. Menjaga
aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6. Memberikan
perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan
produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
Macam – Macam
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
1. Hak Cipta
(Copy Right)
adalah hak
eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
- Karya sastra: novel, esai, naskah film,
puisi, dan sebagainya.
- Karya musik: lagu, lirik, dan
sebagainya.
- Tari, pantomim: koreografi untuk tari,
seperti balet atau tari modern, dan untuk pantomim, dan sebagainya.
- Karya seni: lukisan, karya cetak,
patung, komik, kaligrafi, perangkat panggung, seni atau kerajinan, dan
sebagainya.
- Karya arsitektur: rancangan arsitektur
dan gedung-gedung.
- Foto: foto, fotografer, dan sebagainya.
- Program: program komputer, dan
sebagainya.
Kategori-kategori
ciptaan lain yang mendapat perlindungan hukum mencakup ciptaan yang dihasilkan
dengan menerjemahkan, mengaransemen, mengubah atau mengadaptasi karya orisinal
(ciptaan turunan = derivative work), dan ciptaan yang telah diperiksa dan
diperbaiki, seperti ensiklopedia, kumpulan puisi, majalah, dan surat kabar
(kompilasi).
2. Paten
adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Beberapa
contoh judul paten seperti seperti dibawah ini
- Mekanisme penghemat baterai
- Setir mobil yang dapat diatur posisinya
- Penghalang sinar matahari beserta cermin
yang ada dibelakangnya
- Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.
- Komposisi pelapis kaca samping
3. Merk
(Trade Mark)
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
.
a. Merek
Dagang (Trade Mark/TM)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Service
Mark (SM) Service Mark
adalah suatu
logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaan dalam melakukan
kompetisi bisnis dengan para kompetitornya untuk mengidentifikasikan suatu
produknya. Contohnya pada Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah
c. Merek
Kolektif (Collective Mark)
adalah Merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
4. Disain
Industri (Industrial Design)
adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan
5. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
6. Indikasi
Geografis (Geographical Indications)
adalah suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
7. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah kreasi
berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya
satu elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan
semikonduktor .
8.
Perlindungan Varietas Tanaman
adalah
Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (didaftarkan ke Departemen Pertanian ).
DAFTAR
PUSTAKA
Mashoedah.
2015. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).Yogyakarta : Universitas Negeri
Yogyakarta.
Hasil Diskusi
1. Jelaskan dan
berikan contohnya mengenai hak atas perlindungan varietas tanaman ?
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya. Contohnya
itu seperti bibit jagung Madura. Bibit jagung Madura ini sudah didaftarkan pada
pihak yang berwenang. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada orang yang
semena-mena mengakui bahwa bibit jagung Madura itu miliknya. Apabila masih ada
yang mengakui bahwa bibit jagung Madura itu miliknya maka produsen tersebut
bisa melaporkan orang yang semena-mena tersebut kepada badan hukum yang
berwenang.
2. Bagaimana
hukumnya mencuri gambar tanpa izin
pemilik ?
Sebaiknya
perusahaan atau produsen itu harus mendaftarkan terlebih dahulu barang atau
produknya kepada pihak yang berwenang agar ketika terjadi sebuah pencurian
gambar atau foto, perusahaan atau produsen itu sendiri bisa menuntut atas
haknya sehingga seorang pencurinya itu dapat di proses oleh badan hukum yang
berwenang. Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat melindungi hak cipta sebuah
barang atau produk dari perusahaan tertentu.
3. Bagaimana
tanggapan anda mengenai kerja sama antara Indonesia dengan Amerika Serikat ?
Apa keuntungan dari kedua negara tersebut ?
Kerjasama
antara Indonesia dan Amerika Serikat itu cukup bagus karena dengan adanya
kerjasama tersebut kedua belah pihak itu sama-sama mendapatkan keuntungan.
Keuntungan itu seperti kedua negara itu dapat melindungi produknya
masing-masing sehingga Indonesia itu tidak bisa mengklaim apa yang dimiliki
Amerika Serikat. Ataupun sebaliknya Amerika Serikat juga tidak bisa mengklaim
apa yang dimiliki oleh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar