Corporate Social Responsibility (CSR) & Good Corporate Governance (GCG)


NAMA : LENNY ADHINOER FAMILIASARI R N
NIM : 160321100069
PRODI : AGRIBISNIS

1.1. Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Menurut, Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) GCG adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. (dalam Surya & Yustiavandana, 2006).
1.2. Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
prinsip-prinsip GCG yaitu :
1.     Transparansi (Transparancy) Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2.     Akuntabilitas (Accountability) Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
3.     Responsibilitas (Responsibility) Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan Good Corporate Citizen CSR (Corporate Social Responsibility) dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundangundangan.
4.     Independensi (Independency) Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.     Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Dalam melaksanaakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya dan semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran
1.3. Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
yaitu faktor eksternal dan internal (Daniri, 2005:20).
1.     Faktor Eksternal
Yang dimaksud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG, di antaranya:
·         Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
·         Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standar pelaksanaan GCG yangefektif dan profesional. Dengan kata lain, semacambenchmark (acuan).
2.     Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktik GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor yang dimaksud antara lain:
·         Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
·         Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
·         Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
·         Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
1.4. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dalam Kusumadilaga (2010), Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan.
1.5. Prinsip Corporate Sosial Responsibility (CSR)
Menurut Alyson prinsip-prinsip CSR meliputi beberapa hal, diantaranya :
Prioritas Korporat yang Mengakui tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat dan penentu utama pembangunan berkelanjutan.
1.6 Aspek Pendorong CSR
Faktor Internal
·         Pada dasarnya perusahaan menyadari jika dirinya termasuk dalam kelompok sosial yang berkecimpuk di suatu tempat tertentu dan berkaitan dengan kelompok sosial lainnya.
Faktor Eksternal
·         Perusahaan ingin menjalin hubungan baik dengan lingkungan sekitar perusahaan dalam hal ini masyarakat yang berdomisili dekat dengan lokasi perusahaan maupun masyarakat secara luas yang dalam hal ini diartikan masyarakat yang lokasinya jauh dari perusahaan
Faktor Pemerintah            
·         Anjuran yang dilayangkan pemerintah kepada perusahaan untuk ikut berperan serta dalam menjaga dan memelihara / melestarikan kehidupan yang harmonis dengan pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan

1.7 Manfaat Corporate Social Responsibility
manfaat CSR bagi perusahaan antara lain, mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan, mendapatkan lisensi untuk operasi secara sosial, mereduksi risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha, membuka peluang pasar yang lebih luas, mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembungan limbah, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawandan peluang mendapatkan penghargaan.
1.8. Faktor Pengaruh CSR
Menurut Yusuf Wibisono dalam bukunya Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (2007:7), implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
  • Komitmen pimpinannya
Perusahaan yang pimpinannya tidak tanggap dengan masalah sosial, jangan diharap akan memedulikan aktivitas sosial
  • Ukuran dan kematangan sosial
Perusahaan besar dan mapan lebih mempunyai potensi member kontribusi ketimbang perusahaan kecil dan belum mapan.
  • Regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah
Semakin amburadul regulasi dan penataan pajak akan membuat semakin kecil ketertarikan perusahaan untuk memberikan donasi dan sumbangan sosial kepada masyarakat. Sebaliknya, semakin kondusif regulasi atau semakin besar insentif pajak yang diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat
1.9. Bentuk CSR
Ada beberapa bentuk dari CSR yaitu:
1. Economic View of CSR
Economic View of CSR memandang tanggung jawab sosial sebuah perusahaan sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
2.     Philantropic Model of CSR
Filantropi dapat diartikan sebagai perwujudan dari rasa kasih sayang kepada sesama manusia yang berwujud sumbangan dalam bentuk uang, barang, atau karya lainnya bagi orang yang membutuhkan atau untuk tujuan-tujuan sosial lainnya.
3.     Integrative Model of CSR
Integerative model of CSR memperluas wawasan bahwa perusahaan yang berbasis profit dapat juga memiliki tujuan sosial sebagai pusat dari misi strategis perusahaan.
1.10. Penerapan CSR
Pengaturan CSR di Indonesia, telah diatur sejak lama hal ini dibuktikan dengan konsekuensi secara yuridis dan sanksi yang tegas dalam pelaksanaanya, yaitu :
1.     Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pada Pasal 33.
2.     Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, pada bab I ayat (3), bab IV Pasal 66 ayat (2), bab V Pasal 74 ayat (1) sampai ayat (4).
3.     Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4.     Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
5.     Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No.25 Tahun 2007, terdapat pada Pasal 15,16,17, dan 34.
6.     Undang-Undang Pengelolan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, pada Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1).6
7.     Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
8.     Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 13 ayat (3) Adapun Rincian Pengaturan CSR dalam
UU Perseroan Terbatas dapat kita lihat sebagai berikut :
1.     Pasal 1 ayat (3), Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2.     Pasal 66 ayat (2c), Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
3.     Pasal 74 ayat (1), Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
4. Pasal 74 ayat (2), Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yangpelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
5. Pasal 74 ayat (3), Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam UU.
6. Pasal 74 ayat (4), Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Adapun Implementasi dari Program CSR yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat dapat kita lihat dari berbagai bidang, antara lain :
a.     Program Bakti Sosial
b.    Hubungan dengan Stakeholders dan Relation, contoh: Bantuan berupa Prasarana berupa kelengkapan alat-alat kantor


HASIL DISKUSI
1.    Aspek utama yang mendorong CSR
2.    Manfaat CSR bagi perusahaan
3.    Pengertian akuntabilitas
JAWABAN

1.     Terdapat tiga faktor pendorong
·         Faktor Internal
Pada dasarnya perusahaan menyadari jika dirinya termasuk dalam kelompok sosial yang berkecimpuk di suatu tempat tertentu dan berkaitan dengan kelompok sosial lainnya.
·         Faktor Eksternal
Perusahaan ingin menjalin hubungan baik dengan lingkungan sekitar perusahaan dalam hal ini masyarakat yang berdomisili dekat dengan lokasi perusahaan maupun masyarakat secara luas yang dalam hal ini diartikan masyarakat yang lokasinya jauh dari perusahaan
·         Faktor Pemerintah    
Anjuran yang dilayangkan pemerintah kepada perusahaan untuk ikut berperan serta dalam menjaga dan memelihara / melestarikan kehidupan yang harmonis dengan pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan

2.     manfaat CSR bagi perusahaan antara lain, mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan, mendapatkan lisensi untuk operasi secara sosial, mereduksi risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha, membuka peluang pasar yang lebih luas, mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembungan limbah, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawandan peluang mendapatkan penghargaan.

3.     Accountability, merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggung jawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan ketika aktivitas perusahaan mempengaruhi dan diengaruhi lingkungan eksternal. Akuntabilitas dapat dijadikan sebagai media bagi perusahann membangun emage dan network terhadap para pemangku kepentingan.


Komentar