NAMA : LENNY ADHINOER FAMILIASARI R N
NIM : 160321100069
PRODI : AGRIBISNIS
1.1. Pengertian Good Corporate
Governance (GCG)
Menurut, Forum For
Corporate Governance in Indonesia (FCGI) GCG adalah seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau
dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. (dalam Surya &
Yustiavandana, 2006).
1.2.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
prinsip-prinsip GCG
yaitu :
1. Transparansi
(Transparancy) Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan
harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas
(Accountability) Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar.
3. Responsibilitas
(Responsibility) Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan
Good Corporate Citizen CSR (Corporate Social Responsibility) dan kepatuhan
(compliance) terhadap peraturan perundangundangan.
4. Independensi
(Independency) Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip GCG, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.
Kesetaraan dan Kewajaran
(Fairness) Dalam melaksanaakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya dan
semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan
kewajaran
1.3. Faktor
yang Mempengaruhi Penerapan Good
Corporate Governance (GCG)
yaitu faktor eksternal dan internal (Daniri, 2005:20).
1. Faktor Eksternal
Yang dimaksud faktor eksternal
adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat
mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG, di antaranya:
·
Terdapatnya sistem
hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang
konsisten dan efektif.
·
Terdapatnya
contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi
standar pelaksanaan GCG yangefektif dan profesional. Dengan kata lain, semacambenchmark (acuan).
2. Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan
praktik GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor yang dimaksud
antara lain:
·
Terdapatnya
budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam
mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
·
Berbagai
peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan
nilai-nilai GCG.
·
Manajemen
pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
·
Terdapatnya
sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari
setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
1.4.
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut The World
Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dalam Kusumadilaga (2010),
Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan
didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi
pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan
serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat
umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik
bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan.
1.5.
Prinsip Corporate Sosial Responsibility (CSR)
Menurut Alyson
prinsip-prinsip CSR meliputi beberapa hal, diantaranya :
Prioritas Korporat yang Mengakui
tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat dan penentu utama
pembangunan berkelanjutan.
1.6
Aspek Pendorong CSR
Faktor Internal
·
Pada dasarnya perusahaan
menyadari jika dirinya termasuk dalam kelompok sosial yang berkecimpuk di suatu
tempat tertentu dan berkaitan dengan kelompok sosial lainnya.
Faktor Eksternal
·
Perusahaan ingin menjalin
hubungan baik dengan lingkungan sekitar perusahaan dalam hal ini masyarakat
yang berdomisili dekat dengan lokasi perusahaan maupun masyarakat secara luas
yang dalam hal ini diartikan masyarakat yang lokasinya jauh dari perusahaan
Faktor Pemerintah
·
Anjuran yang dilayangkan
pemerintah kepada perusahaan untuk ikut berperan serta dalam menjaga dan
memelihara / melestarikan kehidupan yang harmonis dengan pengelolaan limbah
yang baik dan ramah lingkungan
1.7 Manfaat Corporate Social
Responsibility
manfaat CSR bagi
perusahaan antara lain, mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra
merek perusahaan, mendapatkan lisensi untuk operasi secara sosial, mereduksi
risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha,
membuka peluang pasar yang lebih luas, mereduksi biaya, misalnya terkait dampak
pembungan limbah, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki
hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawandan
peluang mendapatkan penghargaan.
1.8.
Faktor Pengaruh CSR
Menurut Yusuf Wibisono dalam bukunya Membedah
Konsep dan Aplikasi CSR (2007:7), implementasi Corporate Social
Responsibility (CSR) pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain:
- Komitmen
pimpinannya
Perusahaan yang
pimpinannya tidak tanggap dengan masalah sosial, jangan diharap akan
memedulikan aktivitas sosial
- Ukuran
dan kematangan sosial
Perusahaan besar dan
mapan lebih mempunyai potensi member kontribusi ketimbang perusahaan kecil dan
belum mapan.
- Regulasi
dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah
Semakin amburadul
regulasi dan penataan pajak akan membuat semakin kecil ketertarikan perusahaan
untuk memberikan donasi dan sumbangan sosial kepada masyarakat. Sebaliknya,
semakin kondusif regulasi atau semakin besar insentif pajak yang diberikan,
akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi
kepada masyarakat
1.9.
Bentuk CSR
Ada beberapa bentuk dari CSR yaitu:
1. Economic View of CSR
Economic View of CSR
memandang tanggung jawab sosial sebuah perusahaan sesuai dengan apa yang
menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
2. Philantropic
Model of CSR
Filantropi dapat
diartikan sebagai perwujudan dari rasa kasih sayang kepada sesama manusia yang
berwujud sumbangan dalam bentuk uang, barang, atau karya lainnya bagi orang
yang membutuhkan atau untuk tujuan-tujuan sosial lainnya.
3. Integrative
Model of CSR
Integerative model of
CSR memperluas wawasan bahwa perusahaan yang berbasis profit dapat juga
memiliki tujuan sosial sebagai pusat dari misi strategis perusahaan.
1.10.
Penerapan CSR
Pengaturan CSR di
Indonesia, telah diatur sejak lama hal ini dibuktikan dengan konsekuensi secara
yuridis dan sanksi yang tegas dalam pelaksanaanya, yaitu :
1. Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, pada Pasal 33.
2. Undang-Undang
Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, pada bab I ayat (3), bab IV Pasal
66 ayat (2), bab V Pasal 74 ayat (1) sampai ayat (4).
3. Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
5. Undang-Undang
Pasar Modal (UUPM) No.25 Tahun 2007, terdapat pada Pasal 15,16,17, dan 34.
6. Undang-Undang
Pengelolan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, pada Pasal 6 ayat (1) dan (2),
Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1).6
7. Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
8. Undang-Undang
No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 13 ayat (3) Adapun
Rincian Pengaturan CSR dalam
UU Perseroan Terbatas dapat kita lihat
sebagai berikut :
1. Pasal
1 ayat (3), Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2. Pasal
66 ayat (2c), Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
3. Pasal
74 ayat (1), Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
4. Pasal 74 ayat (2), Tanggung jawab
sosial dan lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan
yangpelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
5. Pasal 74 ayat (3), Perseroan yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan
dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam UU.
6. Pasal 74 ayat (4), Ketentuan lebih
lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan
pemerintah.
Adapun
Implementasi dari Program CSR yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat dapat
kita lihat dari berbagai bidang, antara lain :
a. Program
Bakti Sosial
b. Hubungan
dengan Stakeholders dan Relation, contoh: Bantuan berupa Prasarana berupa
kelengkapan alat-alat kantor
HASIL DISKUSI
1.
Aspek utama yang mendorong CSR
2.
Manfaat CSR bagi perusahaan
3.
Pengertian akuntabilitas
JAWABAN
1. Terdapat tiga faktor pendorong
·
Faktor Internal
Pada dasarnya perusahaan
menyadari jika dirinya termasuk dalam kelompok sosial yang berkecimpuk di suatu
tempat tertentu dan berkaitan dengan kelompok sosial lainnya.
·
Faktor Eksternal
Perusahaan ingin menjalin
hubungan baik dengan lingkungan sekitar perusahaan dalam hal ini masyarakat
yang berdomisili dekat dengan lokasi perusahaan maupun masyarakat secara luas
yang dalam hal ini diartikan masyarakat yang lokasinya jauh dari perusahaan
·
Faktor Pemerintah
Anjuran yang dilayangkan
pemerintah kepada perusahaan untuk ikut berperan serta dalam menjaga dan
memelihara / melestarikan kehidupan yang harmonis dengan pengelolaan limbah
yang baik dan ramah lingkungan
2. manfaat
CSR bagi perusahaan antara lain, mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta
citra merek perusahaan, mendapatkan lisensi untuk operasi secara sosial,
mereduksi risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya bagi
operasional usaha, membuka peluang pasar yang lebih luas, mereduksi biaya,
misalnya terkait dampak pembungan limbah, memperbaiki hubungan dengan
stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan
produktivitas karyawandan peluang mendapatkan penghargaan.
3. Accountability, merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggung jawab
atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan ketika aktivitas
perusahaan mempengaruhi dan diengaruhi lingkungan eksternal. Akuntabilitas
dapat dijadikan sebagai media bagi perusahann membangun emage dan network
terhadap para pemangku kepentingan.
Komentar
Posting Komentar