BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA


Nama : Lenny Adhinoer Familiasari R N
Nim : 160321100069
Prodi : Agribisnis

Suatu perusahaan dalam beroperasi harus memiliki badan hukum  tertentu agar perusahaan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha merupakan salah satu unsur terpenting, karena legalitas perusahaan adalah suatu jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga dapat diakui oleh Negara ataupun oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut Undang – Undang dan peraturan yang berlaku, dimana suatu perusahaan tersebut akan dilindungi dengan berbagai dokumen hingga sah dimata hukum pemerintahan yang berlaku pada saat itu.

Pengertian dan Unsur-Unsur Perusahaan
Istilah perusahaan di Indonesia secara yuridis pertama kali dikenal sebagai implikasi dari dikeluarkannya Staatblaad No. 276 tahun 1938. Staatslaad ini mencabut Pasal 2 sampai 5 Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang yang disingkat dengan KUHD.  Implikasi pencabutan pasal 2 sampai 5 KUHD tersebut salah satunya adalah terjadinya perubahan istilah dagang menjadi “perusahaan”.
1. Molengraaff
Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Molengraff memandang perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuannya memperoleh keuntungan.
2. Polak
Polak memandang perusahaan dari sudut komersial, artinya baru dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan.Unsur perusahaan menurut Polak, yaitu unsur adanya perhitungan laba rugi dan unsur pembukuan.Dua unsur ini perlu ditambahkan karena pembukuan merupakan unsur mutlak yang harus ada dalam perusahaan sebagaimana diatur dala pasal 6 KUHD yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Abdulkadir Muhammad 1991:8).
1.     Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian mempunyai bentuk hukum tertentu , seperti perusahaan dagang, firma, cv, pt, dan koperasi. Hal ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahan yang di buat di hadapan notaris.
2.     Kegiatan dalam bidng perekonomian
Kegiatan ini meliputi perindustrian,perdagangan, dan jasa. Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas alam, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, kendaraan, obat-obatan, percetakan, dan penerbitan. Perdagangan meliputi kegiatan jual-beli, ekspor-impor, bursa efek, restoran, dan valuta asing.Jasa meliputi kegiatan transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, dan konsultasi.
3.     Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian dilakukan secara terus-menerus sebagai mata pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sementara atau serabutan.
4.     Bidang tetap
Kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan, atau surat izin usaha, misalnya lima tahun atau sepuluh tahun.
5.     Terang-terangan
Terang-terangan ditunjukkan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui, dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan.
6.     Keuntungan dan atau laba
Setiap kegiatan menjalankan perusahaan, tentu menggunakan modal dan berharap mendapat keuntungan sehingga modalnya akan berkembang terus-menerus.
7.     Pembukuan
Pembukuan atau dokumen perusahaan harus dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian, melalui pembukuan akan diketahui, apakah perusahaann untung atau rugi. Selain itu dengan pembukuan, jika kemudian hari terjadi permasalahan, pembukuan tersebut dapat dijadikan alat bukti.Pembukuan juga berfungsi sebagai alat administrasi perusahaan dan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
           
Bentuk-Bentuk Perusahaan
1.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan tujuan mencari laba atau keuntungan. Adapun beberapa ciri-ciri dari perusahaan perseorangan yaitu:
ü  Pemilik badan usaha adalah perseorangan.
ü  Modal usaha dimiliki satu orang saja (pengusaha yang bersangkutan).
ü  Pembantu pengusaha yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau hibah.
ü  Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun hanya memerlukan izin permohonan usaha dari dinas perdagangan setempat.
ü  Perusahaan perseorangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana.
ü  Pengusaha memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggung jawab sendiri pula atas seluruh utang perusahaan (semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri).
ü  Bentuk perusahaan perseorangan adalah perusahaan dagang (PD) atau usaha dagang (UD). Contohnya itu seperti perusahaan dagang lautan mas.
2.     Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Di dalam firma, semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. apabila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan kekayaan pribadi mereka.
3.     Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
4.     Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.Perseroan terbatas (PT) suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Perseroan terbatas itu mempunyai kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
5.     Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Menurut pasal 1 undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan perlu mendapat perhatian yaitu sebagai berikut.
ü  Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa koperasi bertujuan untuk mendapatkan laba.Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggota.
ü  Koperasi melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukkan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lainnya.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip utama koperasi, yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggotanya
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip tambahan, yaitu:
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antarkoperasi
Modal Usaha Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
a).   Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
·         Hibah merupakan sumbangan dari pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
b).   Modal pinjaman yaitu modal yang berasal dari anggota koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lainnya yang sah.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menurut dua kategori yaitu menurut fungsinya dan menurut status keanggotaannya.Jenis koperasi menurut fungsinya terdiri ats koperasi pembelian, koperasi pemasaran, koperasi produksi dan koperasi jasa.
a).   Koperasi pembelian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b).   Koperasi pemasaran atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ketangan konsumen di pasar.
c).   Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya pekerja di dalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai.
d).   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Misalnya, jasa simpan pinjam, auditing, asuransi dan angkutan.
Adapun jenis koperasi menurut status keanggotaannya terdiri atas koperasi
produsen dan koperasi konsumen.
a).   Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa yang memiliki rumah tangga usaha.
b).   Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
6.     Yayasan
Yayasan merupakan suatu bentuk badan usaha non perusahaan, sebab tidak berorientasi pada keuntungan.Yayasan dibentuk untuk tujuan sosial dan berlandaskan badan hukum.Yayasan didirikan oleh sekumpulan orang atau lembaga dengan memisahkan harta kekayaan pemilik dengan tujuan sosialnya.
Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahaan
Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai suatu bentuk badan usaha masing masing.Legalitas perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah.
1)     Nama Perusahaan        
Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya (Muhammad, 2010:331). Dengan adanya nama perusahaan tersebut, perusahaan dikenal oleh khalayak atau masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan tertentu yang berbeda dengan perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga dicantumkan secara resmi di dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat resmi perusahaan yang lain. Nama perusahaan merupakan aset yang melambangkan kualitas dan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, nama perusahaan wajib dilindungi terutama dari penyalahgunaan oleh pihak yang merugikan, seperti banyak terjadi menggunakan nama perusahaan yang berdiri lebih dahulu untuk meraup keuntungan.
2)     Merek Perusahaan
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”. Contoh merek dagang Sedap untuk mie, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia dan Lifeboy untuk sabun dan sampo yang diproduksi oleh PT. Unilever Indonesia. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa “Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya”. Contoh merek jasa adalah Lion Air untuk jasa angkutan udara, Bagaya Taylor untuk jasa jahitan busana atau Nina Beaty Salon untuk jasa kecantikan
3)     Akta Pendirian
Salah satu bentuk legalitas suatu perusahaan adalah akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang mendapat wewenang dari pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman untuk mengesahkan dan menyaksikan surat perjanjian, surat wasiat, akta dan sebagainya (KBBI). Di dalam akta pendirian tersebut juga memuat anggaran dasar perusahaan, yaitu seperangkat peraturan yang menjadi dasar berdiri dan beroperasinya perusahaan menurut hukum.
4)     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP.Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
5)     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepannya.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) menerangkan bahwa “Setiap perusahaan wajib memiliki SIUP.SIUP terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.Selain SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro”. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 yang digolongkan menjadi SIUP Kecil, Menengah dan Besar adalah:
(1)        SIUP Kecil
Siup Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2)        SIUP Menengah
Siup menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3)        SIUP Besar
Siup besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Adapun beberapa ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasa l2 ayat(1),dikecualikan kepada:
a)     Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan.
b)    Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan.
c)     Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
Pembekuan dan Pencabutan SIUP
          Pembekuan dapat juga dilakukan apabila telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP, (Abdul Kadir Muhammad, 1995: 158-169) karena melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)     Tidak melaporkan tentang penghentian kegiatan usahanya atau penutupan perusahaannya, termasuk kantor cabang atau perwakilan perusahaannya.
b)    Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
c)     Tidak memberikan data atau informasi tentang kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d)    Tidak memenuhi pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang didasarkan atas permintaan tertulis dari Kantor Inspeksi Pajak.
Pembekuan SIUP dilakukan oleh pajak yang berwenang menerbitkannya atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat keputusan. Sedangkan apabila pendiri badan usaha telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan, dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka SIUP perusahaan dapat dicabut.Dapat pula dicabut apabila perusahaan yang memiliki SIUP tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan bisnis. Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi syarat” menurut Abdul Kadir Muhammad (1995) adalah:
a)     Dalam melaksanakan kegiatan bisnis perusahaan tidak memenuhi syarat lagi untuk memperoleh SIUP.
b)    Menyalahgunakan SIUP yang menyimpang dari bidang usaha dan kegiatan bisnis yang tercantum dalam SIUP.
c)     Melanggar larangan di bidang perdagangan atau bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6)     Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha (SITU) adalah surat izin yang diberikan kepada setiap pengusaha yang mendirikan tempat usaha maupun menempati tempat usaha yang disediakan oleh pemerintahdalam melakukan usaha yangdilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan atau laba. Peraturan mengenai ijin tempat usaha ini berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain karena diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Namun secara umum persyaratan untuk kelengkapan surat izin sama antara daerah yang satu dengan yang lain.
7)     Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kewajiban Pendaftaran
          Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya TDUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki TDUP, perusahaan berikut ini yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP.
a).   Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan TDUP perusahaan pusat.
b).   Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha yang setara dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c).   Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d).   Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
e).   Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri olek pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat, pedagang keliling, pedagang pinggir jalan.
Penundaan, Penolakan, dan Penggantian TDUP
Perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan paling lambat lima hari kerja terhitung sejak di terima surat penundaan. Setelah melebihi jangka waktu yang di tentukan itu perusahaan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang di tentukan, Kakandep (Kepala Dinas Perindag Kabupaten atau Kota) atau Kakanwil (Kepala Dinas Perindag Provinsi) yang bersangkutan dapat menolak permintaan TDUP. Perusahaan yang bersangkutan tadi dapat mengajukan lagi permintaan TDUP baru.Apabila TDUP yang telah di peroleh perusahaan hilang atau rusak tidak terbaca, perusahaan yang bersangkuatn dapat mengajukan permintaan penggantian TDUP secara tertulis kepada Kakandep atau Kakanwil yang berwenang mengeluarkan TDUP tersebut.
Pembekuan dan Pencabutan TDUP Serta Sanksi Pidana
          Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatkan tertulis tersebut atau sedang diperiksa di muka sidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atau melakukan tindak pidana lainnya, TDUP perusahaan yang bersangkutan dibekukan.Selama pembekuan tersebut perusahaan yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pembekuan tersebut akan berlangsung selama enam bulan terhitung sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan TDUP atau bagi perusahaan yang sedang diperiksa di muka sidang pengadilan sampai adanya keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. TDUP dapat dicabut apabila:
a).   Diperoleh berdasarkan keterangan atau data yang tidak benar atau palsu dari perusahaan yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan permohonan permintaan TDUP atau dokumen-dokumen yang diwajibkan, atau melakukan usaha yang tidak sesuai dengan TDUP.
b).   Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
c).   Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran hak kekayaan intelektual atau pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8)     AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
a).   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
b).   Kerangka Acuan yang selanjutnya disingkat KA adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
c).   Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
d).   Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
e).   Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
f).    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
g).   Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
h).   Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
i).     Komisi Penilai AMDAL, yang selanjutnya disingkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal.



DAFTAR PUSTAKA

Ahman, E. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Nurlela, dkk. 2000. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Permana, S. 2009. Bikin Perusahaan itu Gampang. Yogyakarta: Media Pressindo.
Raharjo, H. 2009. Hukum Perusahaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Suparmoko, M. 2007. Ekonomi 3. Jakarta: Yudhistira.




Pertanyaan
1.     Ketentuan syarat-syarat legalitas, nama dan merk perusahaan.
2.     Jelaskan unsur-unsur perusahaan.
3.     Faktor-faktor legalitas perusahaan, mengapa perusahaan perlu di legalitas.

Jawaban
1.     a. Syarat legilitas nama perusahaan
1)     datang ke notaris
2)     pembuatan domisili perusahaan
3)     pembuatan NPWP perusahaan
4)     membuat HO/IG ( izin gangguan)
5)     membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP)
6)     Membuat tanda daftar perusahaan (TDP)
7)     Membuat rekening perusahaan
b.    Syarat merk
1)     Penelusuran merk
2)     Persyaratan pengajuan permohonan
3)     Prosedur  pendaftaran merk
4)     Pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substantif
5)     Pengajuan keberatan
6)     Pemeriksaan kembali
2. Unsur-unsur perusahaan
1)     Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2)     Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3)     Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4)     Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5)     Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
6)     Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7)     Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
3. legalitas usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha bagi usaha mikro dan kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah untuk:
1)     Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.
2)     Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain sebagainya.
3)     mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
4)     mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).


Komentar