Nama : Lenny Adhinoer Familiasari R N
Nim : 160321100069
Prodi :
Agribisnis
Suatu
perusahaan dalam beroperasi harus memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan memiliki legalitas
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Legalitas suatu perusahaan atau badan
usaha merupakan salah satu unsur terpenting, karena legalitas perusahaan adalah
suatu jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga
dapat diakui oleh Negara ataupun oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus
sah menurut Undang – Undang dan peraturan yang berlaku, dimana suatu perusahaan
tersebut akan dilindungi dengan berbagai dokumen hingga sah dimata hukum
pemerintahan yang berlaku pada saat itu.
Pengertian
dan Unsur-Unsur Perusahaan
Istilah perusahaan di
Indonesia secara yuridis pertama kali dikenal sebagai implikasi dari
dikeluarkannya Staatblaad No. 276 tahun 1938. Staatslaad ini mencabut Pasal 2
sampai 5 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang disingkat dengan KUHD.
Implikasi pencabutan pasal 2 sampai 5 KUHD tersebut salah satunya adalah
terjadinya perubahan istilah dagang menjadi “perusahaan”.
1.
Molengraaff
Menurut Molengraaff,
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus,
bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau
menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Molengraff memandang
perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuannya memperoleh keuntungan.
2.
Polak
Polak memandang perusahaan
dari sudut komersial, artinya baru dikatakan perusahaan apabila diperlukan
perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam
pembukuan.Unsur perusahaan menurut Polak, yaitu unsur adanya perhitungan laba
rugi dan unsur pembukuan.Dua unsur ini perlu ditambahkan karena pembukuan
merupakan unsur mutlak yang harus ada dalam perusahaan sebagaimana diatur dala
pasal 6 KUHD yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan (Abdulkadir Muhammad 1991:8).
1.
Badan
usaha
Badan
usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian mempunyai bentuk
hukum tertentu , seperti perusahaan dagang, firma, cv, pt, dan koperasi. Hal
ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahan yang di buat di hadapan
notaris.
2. Kegiatan dalam bidng
perekonomian
Kegiatan
ini meliputi perindustrian,perdagangan, dan jasa. Perindustrian meliputi
kegiatan, antara lain eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas alam,
penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, kendaraan, obat-obatan,
percetakan, dan penerbitan. Perdagangan meliputi kegiatan jual-beli,
ekspor-impor, bursa efek, restoran, dan valuta asing.Jasa meliputi kegiatan
transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, dan konsultasi.
3. Terus-menerus
Kegiatan
dalam bidang perekonomian dilakukan secara terus-menerus sebagai mata
pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sementara atau serabutan.
4. Bidang tetap
Kegiatan
itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu
yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan,
atau surat izin usaha, misalnya lima tahun atau sepuluh tahun.
5. Terang-terangan
Terang-terangan
ditunjukkan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak
lain, diakui, dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk
terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan
merek perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan.
6. Keuntungan dan atau laba
Setiap
kegiatan menjalankan perusahaan, tentu menggunakan modal dan berharap mendapat
keuntungan sehingga modalnya akan berkembang terus-menerus.
7. Pembukuan
Pembukuan
atau dokumen perusahaan harus dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian,
melalui pembukuan akan diketahui, apakah perusahaann untung atau rugi. Selain
itu dengan pembukuan, jika kemudian hari terjadi permasalahan, pembukuan
tersebut dapat dijadikan alat bukti.Pembukuan juga berfungsi sebagai alat
administrasi perusahaan dan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar
oleh perusahaan.
Bentuk-Bentuk
Perusahaan
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan tujuan
mencari laba atau keuntungan. Adapun beberapa ciri-ciri dari perusahaan
perseorangan yaitu:
ü Pemilik
badan usaha adalah perseorangan.
ü Modal
usaha dimiliki satu orang saja (pengusaha yang bersangkutan).
ü Pembantu
pengusaha yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau hibah.
ü Tidak
ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun
hanya memerlukan izin permohonan usaha dari dinas perdagangan setempat.
ü Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana.
ü Pengusaha
memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggung jawab
sendiri pula atas seluruh utang perusahaan (semua keuntungan dan kerugian
akibat usahanya ditanggung sendiri).
ü Bentuk
perusahaan perseorangan adalah perusahaan dagang (PD) atau usaha dagang (UD).
Contohnya itu seperti perusahaan dagang lautan mas.
2.
Firma
Firma adalah bentuk badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau
satu nama digunakan bersama. Di dalam firma, semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan
kepada pihak lain. apabila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung
bersama, kalau perlu dengan kekayaan pribadi mereka.
3.
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Perseroan komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
4.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas adalah
suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.Perseroan
terbatas (PT) suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Perseroan terbatas itu
mempunyai kelangsungan hidup yang panjang karena perseroan ini akan tetap
berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
5.
Koperasi
Koperasi merupakan
perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Menurut
pasal 1 undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan
perlu mendapat perhatian yaitu sebagai berikut.
ü Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa koperasi bertujuan untuk
mendapatkan laba.Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan
utamanya, yaitu menyejahterakan anggota.
ü Koperasi melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukkan jati diri atau
ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lainnya.
Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip utama koperasi, yaitu:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan secara
demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggotanya
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip
tambahan, yaitu:
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antarkoperasi
Modal
Usaha Koperasi
Modal usaha koperasi berasal
dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
a). Modal
sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
·
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika
diperlukan.
·
Hibah merupakan sumbangan
dari pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya turut serta
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi
belum dibubarkan.
b). Modal
pinjaman yaitu modal yang berasal dari anggota koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya, serta sumber lainnya yang sah.
Jenis-Jenis
Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat
dibedakan menurut dua kategori yaitu menurut fungsinya dan menurut status
keanggotaannya.Jenis koperasi menurut fungsinya terdiri ats koperasi pembelian,
koperasi pemasaran, koperasi produksi dan koperasi jasa.
a). Koperasi
pembelian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b).
Koperasi pemasaran atau
koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ketangan konsumen
di pasar.
c).
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menyelenggarakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya pekerja di dalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai.
d). Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan
oleh anggotanya. Misalnya, jasa simpan pinjam, auditing, asuransi dan angkutan.
Adapun jenis koperasi
menurut status keanggotaannya terdiri atas koperasi
produsen dan koperasi
konsumen.
a). Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa yang
memiliki rumah tangga usaha.
b).
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang
ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
6. Yayasan
Yayasan merupakan suatu
bentuk badan usaha non perusahaan, sebab tidak berorientasi pada
keuntungan.Yayasan dibentuk untuk tujuan sosial dan berlandaskan badan
hukum.Yayasan didirikan oleh sekumpulan orang atau lembaga dengan memisahkan
harta kekayaan pemilik dengan tujuan sosialnya.
Bentuk-Bentuk
Legalitas Perusahaan
Setiap perusahaan yang
didirikan pasti mempunyai suatu bentuk badan usaha masing masing.Legalitas
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang
dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah.
1)
Nama
Perusahaan
Nama perusahaan adalah jati
diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya
(Muhammad, 2010:331). Dengan adanya nama perusahaan tersebut, perusahaan
dikenal oleh khalayak atau masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan tertentu
yang berbeda dengan perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga
dicantumkan secara resmi di dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat
resmi perusahaan yang lain. Nama perusahaan merupakan aset yang melambangkan
kualitas dan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, nama perusahaan wajib
dilindungi terutama dari penyalahgunaan oleh pihak yang merugikan, seperti
banyak terjadi menggunakan nama perusahaan yang berdiri lebih dahulu untuk
meraup keuntungan.
2)
Merek
Perusahaan
Menurut ketentuan Pasal 1
butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya”. Contoh merek dagang Sedap untuk mie, kecap, minyak goreng yang
diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia dan Lifeboy untuk sabun dan sampo yang
diproduksi oleh PT. Unilever Indonesia. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 3
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa “Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara
bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya”. Contoh merek jasa adalah Lion Air untuk jasa angkutan udara, Bagaya
Taylor untuk jasa jahitan busana atau Nina Beaty Salon untuk jasa kecantikan
3)
Akta
Pendirian
Salah satu bentuk legalitas
suatu perusahaan adalah akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Notaris
merupakan pejabat umum yang mendapat wewenang dari pemerintah dalam hal ini
departemen kehakiman untuk mengesahkan dan menyaksikan surat perjanjian, surat
wasiat, akta dan sebagainya (KBBI). Di dalam akta pendirian tersebut juga
memuat anggaran dasar perusahaan, yaitu seperangkat peraturan yang menjadi
dasar berdiri dan beroperasinya perusahaan menurut hukum.
4)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.Setiap wajib pajak hanya
memiliki satu NPWP.Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit
pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode
administrasi perpajakan.
5)
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum memulai menjalankan sebuah
usaha, terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Surat tersebut mutlak dimiliki demi
kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepannya.Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan
usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.SIUP diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) menerangkan bahwa
“Setiap perusahaan wajib memiliki SIUP.SIUP terdiri dari SIUP Kecil, SIUP
Menengah dan SIUP Besar.Selain SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro
kepada Perusahaan Perdagangan Mikro”. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan
RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 yang digolongkan menjadi SIUP Kecil, Menengah dan
Besar adalah:
(1)
SIUP Kecil
Siup Kecil wajib dimiliki
oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,-
sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
(2)
SIUP Menengah
Siup menengah wajib dimiliki
oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,-
sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
(3)
SIUP Besar
Siup besar wajib dimiliki
oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari
Rp.10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Adapun beberapa ketentuan
pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang kewajiban memiliki SIUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasa l2 ayat(1),dikecualikan kepada:
a) Perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan.
b)
Kantor Cabang atau Kantor
Perwakilan.
c) Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
Pembekuan
dan Pencabutan SIUP
Pembekuan
dapat juga dilakukan apabila telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak
tiga kali dari Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP, (Abdul Kadir Muhammad,
1995: 158-169) karena melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Tidak
melaporkan tentang penghentian kegiatan usahanya atau penutupan perusahaannya,
termasuk kantor cabang atau perwakilan perusahaannya.
b)
Tidak melaporkan pembukaan
kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
c)
Tidak memberikan data atau
informasi tentang kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d) Tidak
memenuhi pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang
didasarkan atas permintaan tertulis dari Kantor Inspeksi Pajak.
Pembekuan SIUP dilakukan
oleh pajak yang berwenang menerbitkannya atau yang mewakili, dengan menerbitkan
surat keputusan. Sedangkan apabila pendiri badan usaha telah dijatuhi hukuman
oleh Pengadilan, dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
maka SIUP perusahaan dapat dicabut.Dapat pula dicabut apabila perusahaan yang
memiliki SIUP tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan bisnis. Yang
dimaksud dengan “tidak memenuhi syarat” menurut Abdul Kadir Muhammad (1995)
adalah:
a) Dalam
melaksanakan kegiatan bisnis perusahaan tidak memenuhi syarat lagi untuk
memperoleh SIUP.
b)
Menyalahgunakan SIUP yang
menyimpang dari bidang usaha dan kegiatan bisnis yang tercantum dalam SIUP.
c)
Melanggar larangan di bidang
perdagangan atau bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha
(SITU) adalah surat izin yang diberikan kepada setiap pengusaha yang mendirikan
tempat usaha maupun menempati tempat usaha yang disediakan oleh pemerintahdalam
melakukan usaha yangdilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha tertentu
dengan maksud mencari keuntungan atau laba. Peraturan mengenai ijin tempat
usaha ini berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain karena diatur oleh
peraturan daerah masing-masing. Namun secara umum persyaratan untuk kelengkapan
surat izin sama antara daerah yang satu dengan yang lain.
7)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan yang telah memperoleh TDUP dalam jangka waktu tiga bulan terhitung
mulai tanggal diterbitkannya TDUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki TDUP, perusahaan berikut
ini yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP.
a). Cabang
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan TDUP
perusahaan pusat.
b).
Perusahaan yang telah
mendapatkan izin usaha yang setara dari departemen teknis berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c).
Perusahaan produksi yang
didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 tahun 1986 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri.
d).
Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah.
e). Perusahaan
kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus,
dijalankan, atau dikelola sendiri olek pemiliknya atau dengan memperkerjakan
anggota keluarganya yang terdekat, pedagang keliling, pedagang pinggir jalan.
Penundaan,
Penolakan, dan Penggantian TDUP
Perusahaan yang bersangkutan
wajib melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan paling lambat lima hari
kerja terhitung sejak di terima surat penundaan. Setelah melebihi jangka waktu
yang di tentukan itu perusahaan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi
persyaratan yang di tentukan, Kakandep (Kepala Dinas Perindag Kabupaten atau
Kota) atau Kakanwil (Kepala Dinas Perindag Provinsi) yang bersangkutan dapat
menolak permintaan TDUP. Perusahaan yang bersangkutan tadi dapat mengajukan
lagi permintaan TDUP baru.Apabila TDUP yang telah di peroleh perusahaan hilang
atau rusak tidak terbaca, perusahaan yang bersangkuatn dapat mengajukan
permintaan penggantian TDUP secara tertulis kepada Kakandep atau Kakanwil yang
berwenang mengeluarkan TDUP tersebut.
Pembekuan
dan Pencabutan TDUP Serta Sanksi Pidana
Apabila
perusahaan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatkan tertulis tersebut
atau sedang diperiksa di muka sidang pengadilan karena didakwa melakukan
pelanggaran hak kekayaan intelektual atau melakukan tindak pidana lainnya, TDUP
perusahaan yang bersangkutan dibekukan.Selama pembekuan tersebut perusahaan
yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pembekuan
tersebut akan berlangsung selama enam bulan terhitung sejak dikeluarkannya
penetapan pembekuan TDUP atau bagi perusahaan yang sedang diperiksa di muka
sidang pengadilan sampai adanya keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. TDUP dapat dicabut apabila:
a). Diperoleh
berdasarkan keterangan atau data yang tidak benar atau palsu dari perusahaan
yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan permohonan permintaan TDUP atau
dokumen-dokumen yang diwajibkan, atau melakukan usaha yang tidak sesuai dengan
TDUP.
b).
Perusahaan yang bersangkutan
tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
c).
Perusahaan yang bersangkutan
telah dijatuhi hukuman pelanggaran hak kekayaan intelektual atau pidana
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8) AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
a).
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan
atau kegiatan.
b).
Kerangka Acuan yang
selanjutnya disingkat KA adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan
hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
c).
Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
d).
Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup
yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
e).
Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang
terkena dampak akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
f).
Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
g).
Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan
kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari
usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL
atau UKL-UPL.
h).
Izin Lingkungan adalah izin
yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang
wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
i). Komisi
Penilai AMDAL, yang selanjutnya disingkat KPA adalah komisi yang bertugas
menilai dokumen Amdal.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahman,
E. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Nurlela,
dkk. 2000. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Permana,
S. 2009. Bikin Perusahaan itu Gampang. Yogyakarta: Media Pressindo.
Raharjo,
H. 2009. Hukum Perusahaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Suparmoko,
M. 2007. Ekonomi 3. Jakarta: Yudhistira.
Pertanyaan
1. Ketentuan syarat-syarat legalitas, nama dan merk
perusahaan.
2. Jelaskan unsur-unsur perusahaan.
3. Faktor-faktor legalitas perusahaan, mengapa perusahaan
perlu di legalitas.
Jawaban
1. a. Syarat legilitas nama perusahaan
1) datang ke notaris
2) pembuatan domisili perusahaan
3) pembuatan NPWP perusahaan
4) membuat HO/IG ( izin gangguan)
5) membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP)
6) Membuat tanda daftar perusahaan (TDP)
7) Membuat rekening perusahaan
b. Syarat merk
1) Penelusuran merk
2) Persyaratan pengajuan permohonan
3) Prosedur pendaftaran merk
4) Pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substantif
5) Pengajuan keberatan
6) Pemeriksaan kembali
2. Unsur-unsur
perusahaan
1) Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik
yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan
Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum,
Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2) Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang
perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3) Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan
sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4) Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang
dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk
jangka waktu yang lama.
5) Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada
dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan
dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
6) Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan
adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7) Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk
menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan
kegiatan usahanya.
3. legalitas
usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha bagi usaha mikro dan
kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan
Kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha
mikro dan kecil adalah untuk:
1)
Mendapatkan kepastian
dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan begitu, lokasi
usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi
oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan
Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.
2)
Mendapatkan pendampingan
untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan,
kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan
usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal,
tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain sebagainya.
3)
mendapatkan kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank.
Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi
oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM
tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk
mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan
seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal,
terutama dalam hal legalitas hukum.
4)
mendapatkan kemudahan
dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim
yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan
pengembangan iklim usaha seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan,
peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan
peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan
kemiskinan. Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk
menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA
(Masyarakat Ekonomi Asean).
Komentar
Posting Komentar