PERANAN HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

NAMA : LENNY ADHINOER FAMILIASARI R N
NIM : 160321100069
PRODI : AGRIBISNIS

1. Pengertian Perjanjian dan Syarat sah nya perjanjian
Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Menurut Subekti (1983), kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti kedua belah pihak harus mempunyai kebebasan berkehendak.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Orang-orang atau pihak-pihak dalam membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum.
3.    Suatu hal tertentu
Suatu perjanjian haruslah memiliki objek (bepaald onderwerp) tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan.
4.    Suatu sebab yang halal
Berdasarkan pasal 1335 KUH-Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
2. Macam-Macam Perjanjian
1.    Perjanjian Sepihak dan Timbal Balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh salah satu pihak saja, tetapi mempunyai akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagihyang dalam bahasa bisnis disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban yang dalam bahasa bisnis disebut debitur.
2.    Perjanjian Cuma-Cuma dan atas Beban
Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak. Misal ketentuan Pasal 1666 KUH Perdata tentang hibah dan Pasal 875 KUH Perdata tentang testament, yang isinya telah disebutkan di muka.
Adapun Perjanjian atas Beban adalah perjanjian yang menyatakan prestasi daripihak yang satu selalu terdapat tagen prestasi daripihak lawannya dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya atas suatu titel tertentu, misalnya, jual beli, tukar-menukar, dan lain sebagainya.
3.    Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian Bernama adalah perjanjian-perjanjian yang dikenal dengan nama tertentu dan mempunyai pengaturan secara khusus dalam undang-undang sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diberi nama dan pengaturan secara khusus dalam undang-undang.
4.    Perjanjian Konsensual dan Riil
Perjanjian kosensual adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana bila mereka telah mencapai persesuaian (persetujuan) kehendak untuk mengadakan perikatan.Berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH perdataperjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagian undang-undang bagi mereka.
Mengenai perjanjian riil terjadi sebaliknya yaituperjanjian yang hanya berlaku sudah terjadi penyerahan barang.
Dengan demikian, perjanjian riil adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, dimana keteriakan mereka ditentukan, bukan karena konsesus (kesepakatan), tetapi terjadi setelah dilakukan penyerahan (perbuatan rill) atas barang yang dijanjikan itu.Berdasarkan hal itu, perjanjian riil merupakan suatu perjanjian yang mengingari asas konsensus.
5.    Perjanjian Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang hanya menyoalkan kesepakatan para pihak untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Hal ini dianut oleh sistem dalam KUH perdata.Misalnya, dalam jual beli, walau telah tercapai konsensus antara penjual dengan pembeli tentang barang dan harga (uang), belumlahmengakibatkan beralihnya hak milik atasbenda itudari tangan penjual ke tangan pembeli.
Untuk itu diperlukan perjanjian kebendaan, yaitu suatu perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain, atau suatu perjanjian yang membebankan kewajiban pihak, untuk menyerahkan benda tersebutkepada pihak lain. Penyerahan itu sendiri merupakan perjanjian kebendaan.
Dalam jual beli benda tetap, perjanjian jual belinya disebut perjanjian jual beli sementara, sedangkandalam jual beli benda gerak, perjanjianobligatoir dan perjanjian kebendaan berlangsung dalam waktu bersamaan,.Eksistensi dari kedua perjanjian itu sangat erat bahkan sangat menentukan bila perjanjain obligator-nya (konsesnya) cacat, maka sudah barang tentu perjanjian kebendaanya (penyerahnya) juga menjadi cacat.
6.    Perjanjian Formal
Perjanjian formal adalah suatu perjanjianyang tidak hanya harus memenuhiasas konsensus, tetapi juga harus dituangkan dalam suatu bentuk tertentu atau harusdisertai dengan formalitas tertentu.Contoh : perjanjiankuasapembebanan hak tanggungan. Perjanjian ini haus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Aktat Tanah (PPAT) atau Notaris.
7.    Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberator atau perjanjianyang menghapuskan perikatan adalah perjanjian antara dua pihak yang isinya adalah untuk menghapuskan perikatan yang ada antara mereka. Contohnya disebutkan dalam pasal 1438 KUA perdata yang menyatakan bahwa :
“pembebasan suatu utang tidak dipersangkaka,tetapi harus dibuktikan”.
8.    Perjanjian Pembuktian
Perjanjian pembuktian adalah perjanjian yang memuat keinginan para pihakuntuk  menetapkan alat-alat bukti yangdapat digunakan dalam hal terjadiperselisihan antara para pihakkelak. Didalam perjanjian itu dapat juga ditetapkan kekuatan pembuktian sebagaimana dikehendaki oleh pihak-pihak terhadap alat bukti tertentu.
9.    Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian untung-untungan adalah perjanjian yang prestasi atau objeknya ditentukan kemudian.Hal ini dapat dijumpai dalam ketentuan pasal 1774 KUH perdatayang berbunyi :
“ suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perjanjian yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagisemua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah perjanjian penanggungan,bungacagak hidup, perjudian dari pertaruhan.Perjanjian yang pertama diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang”.
10.  Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mempunyai ciri-ciri dari dua atau lebih perjanjian bernama. Jenis perjanian ini tidak diatur dalam undang-undang, tetapi didalamnya mempunyai nama sendiri, yang unsur-unsurnya mirip atau sama dengan unsur-unsur perjanjian bernama, yang terjalin menjadi satu sedemikian rupa sehingga tak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri..
11.  Perjanjian Garansi
Perjanjian garansi adalah suatuperjanjian dimana salah satu pihak menjamin pihak lain (orang ketiga) yang ada diluar perjanjian bahwa lawan janjinya akan melakukan suatu perbuatan atautidak melakukan suatu perbuatan terhadap pihak lain (orang ketiga)itu, dan kalau sampai lawan janjinya tidak berprestasi maka ia bertanggung jawab untuk itu.



Hasil diskusi

Pertanyaan:
1.    Apa penyebab seseorang melawan hukum dan keadaan force ?
2.    Jelaskan kembali tentang syarat sah perjanjian ?
3.    Menjelaskan macam-macam perjanjian secara lebih sederhana ?
4.    Adakah hubungan antara perjanjian dengan ikatan, jika ada ada apa alasannya ?
5.    Unsur-unsur apa saja yang menyatakan bahwa melawan hukum dan keadaan force ?

Jawaban
1.    Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Adanya suatu perbuatan
b.    Perbuatan tersebut melawan hukum
c.    Adanya kerugian
d.    Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian

2.      Syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah :
1)      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti kedua belah pihak harus mempunyai kebebasan berkehendak.
2)      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Orang-orang atau pihak-pihak dalam membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum, hal ini ditegaskan dalam pasal 1329 KUHP Perdata berikut
”Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap”
Undang-undang yang dimaksud menyatakan tidak cakap itu adalah pasal 1330 KUHP, yakni orang-orang yang belum dewasa; mereka yang di taruh dibawah pengampuan; orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu
3)      Suatu hal tertentu
Suatu perjanjian haruslah memiliki objek (bepaald onderwerp) tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Objek perjanjian itu diatur dalam pasal 1333 KUHP yang menyakatan :
            “Suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”
Dalam hal ini maksudnya ialah barang itu harus sudah ada, atau sudah ada di tangannya si berutang pada waktu perjanjian itu di buat.Begitu juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja kemudian dapat dihitung atau ditetapkan.
4)      Suatu sebab yang halal
Berdasarkan pasal 1335 KUH-Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.Kemudian dalam pasal 1337 KUH-Perdata menjelaskan tentang sebab yang halal adalah isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan keasusilaan.
3.      Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian menurut kelompok pemateri :
1)    Perjanjian Sepihak dan Timbal Balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh salah satu pihak saja, tetapi mempunyai akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagihyang dalam bahasa bisnis disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban yang dalam bahasa bisnis disebut debitur.
2)    Perjanjian Cuma-Cuma dan atas Beban
Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak. Misal ketentuan Pasal 1666 KUH Perdata tentang hibah dan Pasal 875 KUH Perdata tentang testament, yang isinya telah disebutkan di muka.
Adapun Perjanjian atas Beban adalah perjanjian yang menyatakan prestasi daripihak yang satu selalu terdapat tagen prestasi daripihak lawannya dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya atas suatu titel tertentu, misalnya, jual beli, tukar-menukar, dan lain sebagainya.
3)    Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian Bernama adalah perjanjian-perjanjian yang dikenal dengan nama tertentu dan mempunyai pengaturan secara khusus dalam undang-undang sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diberi nama dan pengaturan secara khusus dalam undang-undang.
4)    Perjanjian Konsensual dan Riil
anjian kosensual adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana bila mereka telah mencapai persesuaian (persetujuan) kehendak untuk mengadakan perikatan.Berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH perdataperjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagian undang-undang bagi mereka.
Mengenai perjanjian riil terjadi sebaliknya yaituperjanjian yang hanya rlaku sudah terjadi penyerahan barang.
Dengan demikian, perjanjian riil adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, dimana keteriakan mereka ditentukan, bukan karena konsesus (kesepakatan), tetapi terjadi setelah dilakukan penyerahan (perbuatan rill) atas barang yang dijanjikan itu.Berdasarkan hal itu, perjanjian riil merupakan suatu perjanjian yang mengingari asas konsensus.
5)    Perjanjian Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang hanya menyoalkan kesepakatan para pihak untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Hal ini dianut oleh sistem dalam KUH perdata.Misalnya, dalam jual beli, walau telah tercapai konsensus antara penjual dengan pembeli tentang barang dan harga (uang), belumlahmengakibatkan beralihnya hak milik atasbenda itudari tangan penjual ke tangan pembeli.
6)    Perjanjian Formal
Perjanjian formal adalah suatu perjanjianyang tidak hanya harus memenuhiasas konsensus, tetapi juga harus dituangkan dalam suatu bentuk tertentu atau harusdisertai dengan formalitas tertentu.Contoh : perjanjiankuasapembebanan hak tanggungan. Perjanjian ini haus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Aktat Tanah (PPAT) atau Notaris.
7)    Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberator atau perjanjianyang menghapuskan perikatan adalah perjanjian antara dua pihak yang isinya adalah untuk menghapuskan perikatan yang ada antara mereka. Contohnya disebutkan dalam pasal 1438 KUA perdata yang menyatakan bahwa :
“pembebasan suatu utang tidak dipersangkaka,tetapi harus dibuktikan”.
8)    Perjanjian Pembuktian
Perjanjian pembuktian adalah perjanjian yang memuat keinginan para pihakuntuk  menetapkan alat-alat bukti yangdapat digunakan dalam hal terjadiperselisihan antara para pihakkelak. Didalam perjanjian itu dapat juga ditetapkan kekuatan pembuktian sebagaimana dikehendaki oleh pihak-pihak terhadap alat bukti tertentu.
9)    Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian untung-untungan adalah perjanjian yang prestasi atau objeknya ditentukan kemudian.Hal ini dapat dijumpai dalam ketentuan pasal 1774 KUH perdatayang berbunyi :
“ suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perjanjian yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagisemua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah perjanjian penanggungan,bungacagak hidup, perjudian dari pertaruhan.Perjanjian yang pertama diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang”.
10) Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mempunyai ciri-ciri dari dua atau lebih perjanjian bernama. Jenis perjanian ini tidak diatur dalam undang-undang, tetapi didalamnya mempunyai nama sendiri, yang unsur-unsurnya mirip atau sama dengan unsur-unsur perjanjian bernama, yang terjalin menjadi satu sedemikian rupa sehingga tak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri..
11) Perjanjian Garansi
Perjanjian garansi adalah suatuperjanjian dimana salah satu pihak menjamin pihak lain (orang ketiga) yang ada diluar perjanjian bahwa lawan janjinya akan melakukan suatu perbuatan atautidak melakukan suatu perbuatan terhadap pihak lain (orang ketiga)itu, dan kalau sampai lawan janjinya tidak berprestasi maka ia bertanggung jawab untuk itu.
Sedangkan untuk macam-macam perjanjian menurut penjelasan dari dosen pengajar yaitu :
1.    Seseorang berjanji memberikan sesuatu
2.    Seseorang berjanji membuat danmengerjakan sesuatu
3.    Seseorang berjaji tidak berbuat dan tidak mengerjakan sesuatu
4.    Perjanjian sendiri yaitu suatu peristiwa dimana satu orang beranji kepada orang lain atau lebih untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan yaitu suatu hubungan antara dua belah pihak atau lebih yang dilandasi oleh hukum. Jadi perjanjian dengan perikatan memiliki hubungan karena dalam suatu perjanjian yang sah antara dua belah pihak ataulebih harus dilandasi oleh hukum agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
5.    Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Adanya suatu perbuatan
b.    Perbuatan tersebut melawan hukum
c.    Adanya kerugian
d. terdapat hubungan kasual antara perbuatan dengan kerugian

Komentar