NAMA : LENNY
ADHINOER FAMILIASARI R N
NIM :
160321100069
PRODI :
AGRIBISNIS
1. Pengertian Perjanjian
dan Syarat sah nya perjanjian
Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata ialah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih.Menurut Subekti (1983), kontrak atau perjanjian adalah
suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Syarat sahnya suatu
perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah :
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan diperlukan
dalam mengadakan perjanjian, ini berarti kedua belah pihak harus mempunyai
kebebasan berkehendak.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
Orang-orang atau pihak-pihak
dalam membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum.
3.
Suatu
hal tertentu
Suatu perjanjian haruslah
memiliki objek (bepaald onderwerp)
tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan.
4.
Suatu
sebab yang halal
Berdasarkan pasal 1335 KUH-Perdata
yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat
karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
2. Macam-Macam Perjanjian
1.
Perjanjian Sepihak dan
Timbal Balik
Perjanjian sepihak adalah
suatu perjanjian yang dinyatakan oleh salah satu pihak saja, tetapi mempunyai
akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagihyang dalam bahasa bisnis
disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban yang dalam bahasa
bisnis disebut debitur.
2.
Perjanjian Cuma-Cuma dan
atas Beban
Perjanjian
cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak.
Misal ketentuan Pasal 1666 KUH Perdata tentang hibah dan Pasal 875 KUH Perdata
tentang testament, yang isinya telah
disebutkan di muka.
Adapun Perjanjian atas Beban adalah perjanjian yang
menyatakan prestasi daripihak yang satu selalu terdapat tagen prestasi daripihak lawannya dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya atas suatu titel tertentu, misalnya, jual beli, tukar-menukar,
dan lain sebagainya.
3.
Perjanjian Bernama dan
Tidak Bernama
Perjanjian Bernama adalah perjanjian-perjanjian yang dikenal dengan
nama tertentu dan mempunyai pengaturan secara khusus dalam undang-undang
sedangkan perjanjian tidak
bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diberi nama dan pengaturan
secara khusus dalam undang-undang.
4.
Perjanjian Konsensual dan
Riil
Perjanjian kosensual adalah perjanjian yang dilakukan
oleh dua pihak atau lebih, dimana bila mereka telah mencapai persesuaian
(persetujuan) kehendak untuk mengadakan perikatan.Berdasarkan ketentuan pasal
1338 KUH perdataperjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagian
undang-undang bagi mereka.
Mengenai perjanjian riil terjadi sebaliknya
yaituperjanjian yang hanya berlaku sudah terjadi penyerahan barang.
Dengan demikian, perjanjian riil adalah perjanjian antara
dua orang atau lebih, dimana keteriakan mereka ditentukan, bukan karena
konsesus (kesepakatan), tetapi terjadi setelah dilakukan penyerahan (perbuatan
rill) atas barang yang dijanjikan itu.Berdasarkan hal itu, perjanjian riil
merupakan suatu perjanjian yang mengingari asas konsensus.
5.
Perjanjian Obligator dan
Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang hanya
menyoalkan kesepakatan para pihak untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada
pihak lain. Hal ini dianut oleh sistem dalam KUH perdata.Misalnya, dalam jual
beli, walau telah tercapai konsensus antara penjual dengan pembeli tentang
barang dan harga (uang), belumlahmengakibatkan beralihnya hak milik atasbenda
itudari tangan penjual ke tangan pembeli.
Untuk itu diperlukan perjanjian kebendaan, yaitu suatu
perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada
pihak lain, atau suatu perjanjian yang membebankan kewajiban pihak, untuk
menyerahkan benda tersebutkepada pihak lain. Penyerahan itu sendiri merupakan
perjanjian kebendaan.
Dalam jual beli benda tetap, perjanjian jual belinya
disebut perjanjian jual beli sementara, sedangkandalam jual beli benda gerak,
perjanjianobligatoir dan perjanjian kebendaan berlangsung dalam waktu
bersamaan,.Eksistensi dari kedua perjanjian itu sangat erat bahkan sangat
menentukan bila perjanjain obligator-nya (konsesnya) cacat, maka sudah barang
tentu perjanjian kebendaanya (penyerahnya) juga menjadi cacat.
6.
Perjanjian Formal
Perjanjian formal adalah suatu perjanjianyang tidak hanya
harus memenuhiasas konsensus, tetapi juga harus dituangkan dalam suatu bentuk
tertentu atau harusdisertai dengan formalitas tertentu.Contoh :
perjanjiankuasapembebanan hak tanggungan. Perjanjian ini haus dibuat dihadapan
Pejabat Pembuat Aktat Tanah (PPAT) atau Notaris.
7.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberator
atau perjanjianyang menghapuskan perikatan adalah perjanjian antara dua
pihak yang isinya adalah untuk menghapuskan perikatan yang ada antara mereka.
Contohnya disebutkan dalam pasal 1438 KUA perdata yang menyatakan bahwa :
“pembebasan suatu utang tidak
dipersangkaka,tetapi harus dibuktikan”.
8.
Perjanjian Pembuktian
Perjanjian pembuktian adalah perjanjian yang memuat
keinginan para pihakuntuk menetapkan
alat-alat bukti yangdapat digunakan dalam hal terjadiperselisihan antara para
pihakkelak. Didalam perjanjian itu dapat juga ditetapkan kekuatan pembuktian
sebagaimana dikehendaki oleh pihak-pihak terhadap alat bukti tertentu.
9.
Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian untung-untungan adalah perjanjian yang
prestasi atau objeknya ditentukan kemudian.Hal ini dapat dijumpai dalam
ketentuan pasal 1774 KUH perdatayang berbunyi :
“ suatu perjanjian untung-untungan
adalah suatu perjanjian yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagisemua
pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum
tentu. Demikian adalah perjanjian penanggungan,bungacagak hidup, perjudian dari
pertaruhan.Perjanjian yang pertama diatur dalam kitab undang-undang hukum
dagang”.
10.
Perjanjian Campuran
Perjanjian
campuran adalah perjanjian yang mempunyai ciri-ciri dari dua atau lebih
perjanjian bernama. Jenis perjanian ini tidak diatur dalam undang-undang,
tetapi didalamnya mempunyai nama sendiri, yang unsur-unsurnya mirip atau sama
dengan unsur-unsur perjanjian bernama, yang terjalin menjadi satu sedemikian
rupa sehingga tak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri
sendiri..
11.
Perjanjian Garansi
Perjanjian garansi adalah suatuperjanjian dimana salah
satu pihak menjamin pihak lain (orang ketiga) yang ada diluar perjanjian bahwa
lawan janjinya akan melakukan suatu perbuatan atautidak melakukan suatu
perbuatan terhadap pihak lain (orang ketiga)itu, dan kalau sampai lawan
janjinya tidak berprestasi maka ia bertanggung jawab untuk itu.
Hasil diskusi
Pertanyaan:
1.
Apa penyebab seseorang melawan hukum dan keadaan force ?
2.
Jelaskan kembali tentang syarat sah perjanjian ?
3.
Menjelaskan macam-macam perjanjian secara lebih sederhana
?
4.
Adakah hubungan antara perjanjian dengan ikatan, jika ada
ada apa alasannya ?
5.
Unsur-unsur apa saja yang menyatakan bahwa melawan hukum
dan keadaan force ?
Jawaban
1.
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Adanya suatu perbuatan
b.
Perbuatan tersebut melawan hukum
c.
Adanya kerugian
d.
Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
2. Syarat
sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah :
1) Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan diperlukan
dalam mengadakan perjanjian, ini berarti kedua belah pihak harus mempunyai
kebebasan berkehendak.
2) Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
Orang-orang atau
pihak-pihak dalam membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum, hal
ini ditegaskan dalam pasal 1329 KUHP Perdata berikut
”Setiap orang adalah
cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh undang-undang tidak
dinyatakan tidak cakap”
Undang-undang yang
dimaksud menyatakan tidak cakap itu adalah pasal 1330 KUHP, yakni orang-orang
yang belum dewasa; mereka yang di taruh dibawah pengampuan; orang-orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua
orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan
tertentu
3) Suatu
hal tertentu
Suatu perjanjian
haruslah memiliki objek (bepaald
onderwerp) tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Objek
perjanjian itu diatur dalam pasal 1333 KUHP yang menyakatan :
“Suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang
yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah
barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau
dihitung”
Dalam hal ini maksudnya
ialah barang itu harus sudah ada, atau sudah ada di tangannya si berutang pada
waktu perjanjian itu di buat.Begitu juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal
saja kemudian dapat dihitung atau ditetapkan.
4) Suatu
sebab yang halal
Berdasarkan pasal 1335
KUH-Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah
dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.Kemudian
dalam pasal 1337 KUH-Perdata menjelaskan tentang sebab yang halal adalah isi
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan
keasusilaan.
3.
Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian
menurut kelompok pemateri :
1)
Perjanjian
Sepihak dan Timbal Balik
Perjanjian
sepihak adalah suatu perjanjian yang dinyatakan oleh salah satu pihak saja,
tetapi mempunyai akibat dua pihak, yaitu pihak yang memiliki hak tagihyang
dalam bahasa bisnis disebut pihak kreditur, dan pihak yang dibebani kewajiban
yang dalam bahasa bisnis disebut debitur.
2)
Perjanjian
Cuma-Cuma dan atas Beban
Perjanjian cuma-cuma adalah
perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak. Misal ketentuan
Pasal 1666 KUH Perdata tentang hibah dan Pasal 875 KUH Perdata tentang testament, yang isinya telah disebutkan
di muka.
Adapun Perjanjian atas
Beban adalah perjanjian yang menyatakan prestasi daripihak yang satu selalu
terdapat tagen prestasi daripihak
lawannya dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya atas suatu titel
tertentu, misalnya, jual beli, tukar-menukar, dan lain sebagainya.
3)
Perjanjian
Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian Bernama adalah
perjanjian-perjanjian yang dikenal dengan nama tertentu dan mempunyai
pengaturan secara khusus dalam undang-undang sedangkan perjanjian tidak bernama adalah
perjanjian-perjanjian yang tidak diberi nama dan pengaturan secara khusus dalam
undang-undang.
4)
Perjanjian
Konsensual dan Riil
anjian kosensual adalah
perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana bila mereka telah
mencapai persesuaian (persetujuan) kehendak untuk mengadakan
perikatan.Berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH perdataperjanjian tersebut sudah
mempunyai kekuatan mengikat bagian undang-undang bagi mereka.
Mengenai perjanjian riil
terjadi sebaliknya yaituperjanjian yang hanya rlaku sudah terjadi penyerahan
barang.
Dengan demikian, perjanjian
riil adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, dimana keteriakan mereka
ditentukan, bukan karena konsesus (kesepakatan), tetapi terjadi setelah
dilakukan penyerahan (perbuatan rill) atas barang yang dijanjikan
itu.Berdasarkan hal itu, perjanjian riil merupakan suatu perjanjian yang
mengingari asas konsensus.
5)
Perjanjian
Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah
perjanjian yang hanya menyoalkan kesepakatan para pihak untuk melakukan
penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Hal ini dianut oleh sistem dalam KUH
perdata.Misalnya, dalam jual beli, walau telah tercapai konsensus antara
penjual dengan pembeli tentang barang dan harga (uang), belumlahmengakibatkan
beralihnya hak milik atasbenda itudari tangan penjual ke tangan pembeli.
6)
Perjanjian
Formal
Perjanjian formal adalah
suatu perjanjianyang tidak hanya harus memenuhiasas konsensus, tetapi juga
harus dituangkan dalam suatu bentuk tertentu atau harusdisertai dengan
formalitas tertentu.Contoh : perjanjiankuasapembebanan hak tanggungan.
Perjanjian ini haus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Aktat Tanah (PPAT) atau
Notaris.
7)
Perjanjian
Liberatoir
Perjanjian Liberator atau perjanjianyang menghapuskan
perikatan adalah perjanjian antara dua pihak yang isinya adalah untuk
menghapuskan perikatan yang ada antara mereka. Contohnya disebutkan dalam pasal
1438 KUA perdata yang menyatakan bahwa :
“pembebasan
suatu utang tidak dipersangkaka,tetapi harus dibuktikan”.
8)
Perjanjian
Pembuktian
Perjanjian pembuktian
adalah perjanjian yang memuat keinginan para pihakuntuk menetapkan alat-alat bukti yangdapat
digunakan dalam hal terjadiperselisihan antara para pihakkelak. Didalam
perjanjian itu dapat juga ditetapkan kekuatan pembuktian sebagaimana
dikehendaki oleh pihak-pihak terhadap alat bukti tertentu.
9)
Perjanjian
Untung-Untungan
Perjanjian
untung-untungan adalah perjanjian yang prestasi atau objeknya ditentukan
kemudian.Hal ini dapat dijumpai dalam ketentuan pasal 1774 KUH perdatayang
berbunyi :
“
suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perjanjian yang hasilnya mengenai
untung ruginya, baik bagisemua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung
pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah perjanjian
penanggungan,bungacagak hidup, perjudian dari pertaruhan.Perjanjian yang
pertama diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang”.
10)
Perjanjian
Campuran
Perjanjian
campuran adalah perjanjian yang mempunyai ciri-ciri dari dua atau lebih
perjanjian bernama. Jenis perjanian ini tidak diatur dalam undang-undang,
tetapi didalamnya mempunyai nama sendiri, yang unsur-unsurnya mirip atau sama
dengan unsur-unsur perjanjian bernama, yang terjalin menjadi satu sedemikian
rupa sehingga tak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri
sendiri..
11)
Perjanjian
Garansi
Perjanjian garansi adalah
suatuperjanjian dimana salah satu pihak menjamin pihak lain (orang ketiga) yang
ada diluar perjanjian bahwa lawan janjinya akan melakukan suatu perbuatan
atautidak melakukan suatu perbuatan terhadap pihak lain (orang ketiga)itu, dan
kalau sampai lawan janjinya tidak berprestasi maka ia bertanggung jawab untuk
itu.
Sedangkan untuk
macam-macam perjanjian menurut penjelasan dari dosen pengajar yaitu :
1.
Seseorang berjanji memberikan sesuatu
2.
Seseorang berjanji membuat danmengerjakan sesuatu
3.
Seseorang berjaji tidak berbuat dan tidak mengerjakan
sesuatu
4.
Perjanjian sendiri yaitu suatu peristiwa dimana satu
orang beranji kepada orang lain atau lebih untuk melaksanakan sesuatu hal.
Sedangkan perikatan yaitu suatu hubungan antara dua belah pihak atau lebih yang
dilandasi oleh hukum. Jadi perjanjian dengan perikatan memiliki hubungan karena
dalam suatu perjanjian yang sah antara dua belah pihak ataulebih harus
dilandasi oleh hukum agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
5.
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Adanya suatu perbuatan
b.
Perbuatan tersebut melawan hukum
c.
Adanya kerugian
d. terdapat hubungan kasual antara perbuatan dengan kerugian
Komentar
Posting Komentar