1.
GADAI
Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang
kreditur atau bank atas suatu benda bergerak milik orang lain, hak mana
semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan penguasaan secara fisik atas benda tersebut yang bertujuan untuk
mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu dari para kreditur lain apabila
benda tersebut dijual. (pasal
•
Sifat Gadai merupakan perjanjian accessoir,
mengikuti bendanya dan tidak dapat dibagi-bagi
•
Terjadinya
gadai :
1) melalui perjanjian gadai baik lisan atau tertulis (
akta notaris atau Akta bawa
tangan);
2) inbezit stelling
yaitu penyerahan barang yang digadaikan
dari pemberi gadai ke penerima gadai.
Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai atau pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan
debitur.
a. Hak-hak
Pegadaian
• Hak
untuk menahan barang gadai (hak retentie)Hak untuk mendapat pelunasan dari
pendapatan penjualan barang yang digadaikan.
• Hak
untuk memperhitungkan biaya-biaya yang perlu guna
mempertahankan barang gadai.
• Hak
untuk menagih utang.
• Hak
untuk didahulukan menerima pembayaran utangnya dari para berpiutang lainnya.
2.
FIDUSIA
Obyek jaminan
secara Fidusia adalah benda bergerak
dan benda tidak bergerak yang tidak
dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, Hipotek, dan Gadai.
Penjaminan secara Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
penguasaan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada pada pemilik benda.
3.
CESSIE
Adalah penyerahan piutang atas nama yang
dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat dengan akta otentik atau di bawah tangan kemudian
dilakukan pemberitahuan mengenai
adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut.
(pasal 613 KUH Perdata).
4.
RESI GUDANG sebagai JAMINAN UTANG
Lembaga jaminan ini
merupakan lembaga tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada
seperti gadai, fidusia, cessie, maupun hak tanggungan. Sebagai lembaga baru,
tidak mengubah bangunan hukum atas lembaga yang sudah ada.
(UU No. 9 Tahun 2006 ttg Sistem
Resi Gudang, UU No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan UU nO. 9 Tahun 2006 , PP No.
36 Tahun 2007, Permendagri No. 25 Tahun 2007)
Perbedaan
|
Gadai
|
Fidusia
|
Cessie
|
Obyek
|
Benda
bergerak
|
Benda bergerak dan tidak bergerak tertentu
|
Tagihan
|
Pihak-pihak
|
Pemberi dan Pemegang Gadai
|
Pemberi dan Penerima Fidusia
|
Cedent, Cessus, dan Cessionaris
|
Dasar hukum
|
BW
Buku Ke-II
Bab
XX pasal 1150-1160
|
UU
N0.42/1999 Ttg Jaminan Fidusia
|
BW
Buku Ke-II
Bab
III Bagian Ke-II pasal 613
|
Terjadinya
|
Obyek
diserahkan oleh pemberi Gadai kepada Pemegang Gadai secara Lisan atau dgn
Tertulis
|
Hak
milik diserahkan secara kepercayaan oleh Pemberi kepada Penerima Fidusia dgn
akta otentik
|
Pemberitahuan
disampaikan dan atau disetujui oleh Cessus secara tertulis
|
Sifatnya
|
Assesoris
dan Preferen
|
Assesoris
dan Preferen
|
Assesoris sebagai jaminan tapi tidak Preferen
|
Hapusnya
|
Lunas/obyek Gadai lepas dari kekuasaan Pemegang
Gadai atau barang musnah
|
Lunas atau dibebaskan sbg jaminan atau barang
|
Lunas atau piutang dikembalikan kepada Cedent atau
pembayaran dilakukan oleh Cessus
|
Komentar
Posting Komentar