macam-macam jaminana kebendaan


1.    GADAI
Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang kreditur atau bank atas suatu benda bergerak milik orang lain, hak mana semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan penguasaan secara fisik atas benda tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu dari para kreditur lain apabila benda tersebut dijual. (pasal
         Sifat  Gadai merupakan perjanjian accessoir, mengikuti bendanya dan tidak dapat dibagi-bagi
         Terjadinya gadai :
1)    melalui perjanjian gadai baik lisan atau tertulis ( akta notaris atau Akta bawa tangan);
2)     inbezit stelling yaitu penyerahan barang yang  digadaikan dari pemberi gadai ke penerima   gadai.
Jadi barang yang digadaikan itu harus   dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai atau    pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan     debitur.
a.    Hak-hak Pegadaian
   Hak untuk menahan barang gadai (hak retentie)Hak untuk mendapat pelunasan dari pendapatan penjualan barang yang digadaikan.
   Hak untuk memperhitungkan biaya-biaya yang perlu  guna mempertahankan barang gadai.
   Hak untuk menagih utang.
   Hak untuk didahulukan menerima pembayaran utangnya dari para berpiutang lainnya.

2.    FIDUSIA
Obyek jaminan secara Fidusia adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, Hipotek, dan Gadai. Penjaminan secara Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan penguasaan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada pada pemilik benda.

3.    CESSIE
Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat dengan akta otentik atau di bawah tangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut. (pasal 613 KUH Perdata).

4.    RESI GUDANG sebagai JAMINAN UTANG
Lembaga jaminan ini merupakan lembaga tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada seperti gadai, fidusia, cessie, maupun hak tanggungan. Sebagai lembaga baru, tidak mengubah bangunan hukum atas lembaga yang sudah ada. (UU No. 9 Tahun 2006 ttg Sistem Resi Gudang, UU No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan UU nO. 9 Tahun 2006 , PP No. 36 Tahun 2007, Permendagri No. 25 Tahun 2007)


Perbedaan
Gadai
Fidusia
Cessie

Obyek

Benda bergerak

Benda bergerak dan tidak bergerak tertentu


Tagihan

Pihak-pihak

Pemberi dan Pemegang Gadai


Pemberi dan Penerima Fidusia


Cedent, Cessus, dan Cessionaris


Dasar hukum

BW Buku Ke-II
Bab XX pasal 1150-1160


UU N0.42/1999 Ttg Jaminan Fidusia

BW Buku Ke-II
Bab III Bagian Ke-II pasal 613

Terjadinya

Obyek diserahkan oleh pemberi Gadai kepada Pemegang Gadai secara Lisan atau dgn Tertulis


Hak milik diserahkan secara kepercayaan oleh Pemberi kepada Penerima Fidusia dgn akta otentik

Pemberitahuan disampaikan dan atau disetujui oleh Cessus secara tertulis

Sifatnya

Assesoris dan Preferen


Assesoris dan Preferen

Assesoris sebagai jaminan tapi tidak Preferen


Hapusnya

Lunas/obyek Gadai lepas dari kekuasaan Pemegang Gadai atau barang musnah


Lunas atau dibebaskan sbg jaminan atau barang

Lunas atau piutang dikembalikan kepada Cedent atau pembayaran dilakukan oleh Cessus

Komentar