Hukum
kepailitan
Nama : Lenny
Adhinoer Familiasari R N
NIM :
160321100069
Dasar Hukum Kepailitan
1. Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
2. KUH
Perdata, misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3. KUH
Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tenang Perseroan Terbatas.
5.
Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7.
Perundang-undangan di Bidang pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain.
Definisi Kepailitan
Menurut Algra dalam Hadi (2014)
kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang
debitor (si berhutang) untuk melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur (si
berpiutang). Kartono dalam Hadi (2014) menyatakan bahwa kepailitan memang tidak
merendahkan martabatnya sebagai manusia, tetapi apabila ia berusaha untuk
memperoleh kredit, disanalah baru terasa baginya apa artinya sudah pernah
dinyatakan pailit. Dengan kata lain kepailitan mempengaruhi “crediewaardigheid”
nya dalam arti yang merugikannya, ia tidak akan mudah mendapatkan kredit.
Tujuan dari Hukum Kepailitan
Tujuan dari
kepailitan sebagaimana tertuang dalam undang-undang antara lain:
1.
Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur
yang menagih piutangnya.
2.
Menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya
dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan
debitur atau para kreditur lainnya.
3. Mencegah
agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para
kreditur, atau debitur hanya menguntungkan kreditur tertentu.
4. Memberikan
perlindungan kepada para kreditur konkuren untuk memperoleh hak mereka
sehubungan dengan berlakunya asas jaminan.
5. Memberikan
kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding membuat kesepakatan
restrukturisasi hutang.
Azas Hukum
dari Kepailitan
Asas-asas
kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, yaitu sebagai berikut :
a. Asas
keseimbangan;
Undang-undang
ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas
keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
b. Asas
kelangsungan usaha;
Dalam
Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang
prospektif dapat dilangsungkan.
c. Asas
keadilan;
Dalam
kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai
kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan. Asas
keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang
mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan
tidak memedulikan kreditor lain.
d. Asas
integrasi;
Asas
integrasi dalam Undang-undang ini mengadung pengertian bahwa system hukum formil
dan hokum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum
perdata dan hukum acara perdata nasional.
Proses
Kepailitan
Menurut
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang. Adapun prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:
1. Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6
ayat 2).
2. Panitera
menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat
2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3
(tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari
sidang.
3. Sidang
pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari
setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
4. Pengadilan
wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor,
Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan
(Pasal 8).
5. Pengadilan
dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan
terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
6.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat
paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat
2).
7. Putusan
Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus
diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
8. Putusan
atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari
majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada
upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir.
2010. Hukum Pailit Dalam Praktik dan Teori. Citra Adtya Bakti : Bandung.
Sinaga,
Syamsudin M. 2012. Hukum Kepailitan di Indonesia. Tatanusa : Jakarta.
Shubhan,
H. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran
Utang
HASIL DISKUSI :
1. Apakah ada
syarat-syarat dari hukum kepailitan ?
Menurut UU
Kepailitan, perusahaan dikatakan pailit jika suatu perusahaan telah memenuhi
syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU
Kepailitan meliputi:
a. Adanya
debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor.
b. Tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
c. Atas
pemohonan sendiri atau atas putusan pengadilan.
2. Jelaskan
perbedaan dari asas kejujuran dan asas kesehatan usaha ?
·
Asas
Kejujuran adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa di satu pihak dapat
mencegah terjajdi penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para
Debitor yang tidak jujur, dan di lain pihak dapat mencegah penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh para kreditor yang tidak beritikad baik.
·
Asas
Kesehatan Usaha adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan
harus diarahkan pada upayaditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara
ekonomis benar-benar sehat.
3. Apakah
Negara Indonesia menggunakan semua asas yang ada di hukum kepailitan ? Dan
apakah Negara Indonesia menerapkan proses kepailitan tersebut?
Ya semua asas
yang ada di hukum kepailitan itu digunakan oleh Negara Indonesia khususnya bagi
perusahaan yang dinyatakan pailit atau tidak. Ketentuan tersebut diatur dalam
UU pasal 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Proses kepailitan di Negara
Indonesia juga menerapkan proses yang sama sehingga proses terjadinya
kepailitan memerlukan waktu yang cukup lama dalam hal menetapkan sebuah
perusahaan tersebut pailit atau tidak.
Komentar
Posting Komentar