Hukum kepailitan


Hukum kepailitan
Nama : Lenny Adhinoer Familiasari R N
NIM : 160321100069
Dasar Hukum Kepailitan
1. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
2. KUH Perdata, misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3. KUH Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tenang Perseroan Terbatas.
5. Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7. Perundang-undangan di Bidang pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain.
Definisi Kepailitan
            Menurut Algra dalam Hadi (2014) kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berhutang) untuk melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur (si berpiutang). Kartono dalam Hadi (2014) menyatakan bahwa kepailitan memang tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia, tetapi apabila ia berusaha untuk memperoleh kredit, disanalah baru terasa baginya apa artinya sudah pernah dinyatakan pailit. Dengan kata lain kepailitan mempengaruhi “crediewaardigheid” nya dalam arti yang merugikannya, ia tidak akan mudah mendapatkan kredit.
Tujuan dari Hukum Kepailitan
Tujuan dari kepailitan sebagaimana tertuang dalam undang-undang antara lain:
1. Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya.
2. Menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya.
3. Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur, atau debitur hanya menguntungkan kreditur tertentu.
4. Memberikan perlindungan kepada para kreditur konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan.
5. Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang.
Azas Hukum dari Kepailitan
Asas-asas kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu sebagai berikut :
a. Asas keseimbangan;
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata  dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
b. Asas kelangsungan usaha;
Dalam Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif dapat dilangsungkan.
c. Asas keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lain.
d. Asas integrasi;
Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengadung pengertian bahwa system hukum formil dan hokum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Proses Kepailitan
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Adapun prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:
1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2).
2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
4. Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan (Pasal 8).
5. Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
6. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
7. Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
8. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2010. Hukum Pailit Dalam Praktik dan Teori. Citra Adtya Bakti : Bandung.
Sinaga, Syamsudin M. 2012. Hukum Kepailitan di Indonesia. Tatanusa : Jakarta.
Shubhan, H. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang


HASIL DISKUSI :
1. Apakah ada syarat-syarat dari hukum kepailitan ?
Menurut UU Kepailitan, perusahaan dikatakan pailit jika suatu perusahaan telah memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi:
a. Adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor.
b. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
c. Atas pemohonan sendiri atau atas putusan pengadilan.
2. Jelaskan perbedaan dari asas kejujuran dan asas kesehatan usaha ?
·         Asas Kejujuran adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa di satu pihak dapat mencegah terjajdi penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para Debitor yang tidak jujur, dan di lain pihak dapat mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para kreditor yang tidak beritikad baik.
·         Asas Kesehatan Usaha adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan pada upayaditumbuhkannya perusahaan-perusahaan yang secara ekonomis benar-benar sehat.
3. Apakah Negara Indonesia menggunakan semua asas yang ada di hukum kepailitan ? Dan apakah Negara Indonesia menerapkan proses kepailitan tersebut?
Ya semua asas yang ada di hukum kepailitan itu digunakan oleh Negara Indonesia khususnya bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau tidak. Ketentuan tersebut diatur dalam UU pasal 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Proses kepailitan di Negara Indonesia juga menerapkan proses yang sama sehingga proses terjadinya kepailitan memerlukan waktu yang cukup lama dalam hal menetapkan sebuah perusahaan tersebut pailit atau tidak.


Komentar