Nama: lenny adhinoer familiasari R N
Nim : 16032100069
Konsep perlindungan
konsumen
Pengertian pelaku usaha
Pengertian pelaku usaha dalam pasal
1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumena cukup luas. Cakupan luasnya
pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan
pengertian pelaku usaha dalam Masyarakat Eropa terutama negara Belanda, bahwa
yang dapat dikulaifikasi sebagai produsen adalah: pembuat produk jadi (finished
product); penghaslil bahan baku; pembuat suku cadang; setiap orang yang
menampakkan dirinya sebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda
pengenal tertentu, atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli, pada
produk tertenu;importir suatu produk dengan maksud untuk diperjualbelikan,
disewakan, disewagunakan (leasing) atau bentuk distribusi lain dalam transaksi
perdagangan; pemasok (suplier), dalam hal identitas dari produsen atau importir
tidak dapat ditentukan.
Pengertian Konsumen dan hukum
Menurut pasal
1 angka (2) UUPK dikenal istilah Konsumen akhir dan Konsumen antara. Konsumen
akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan
Konsumen antara adalah Konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian
dari proses produksi lainnya. Maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Konsumen
dalam UUPK adalah Konsumen akhir (selanjutnya disebut dengan Konsumen).
Pengertian
Konsumen dalam pasal 1 angka (2) UUPK mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
(Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
1. Konsumen
adalah setiap orang
Maksudnya adalah orang perorangan
dan termasuk juga badan usaha (badan hukum atau non badan hukum).
2. Konsumen
sebagai pemakai
Pasal 1 angka (2) UUPK hendak
menegaskan bahwa UUPK menggunakan kata “pamakai” untuk pengertian Konsumen
sebagai Konsumen akhir (end user). Hal ini disebabkan karena pengertian pemakai
lebih luas, yaitu semua orang mengkonsumsi barang dan/atau jasa untuk diri
sendiri.
3. Barang
dan/jasa
Barang yaitu segala macam benda
(berdasarkan sifatnya untuk diperdagangkan) dan dipergunakan oleh Konsumen.
Jasa yaitu layanan berupa pekerjaan atau prestasi yang tersedia untuk digunakan
oleh Konsumen.
Asas
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1. Asas
manfaat
Maksud asas
ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas
keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen.
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
kepastian hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya
sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan
kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen
antara lain:
1. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
4. hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
6. hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah:
1. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hak dan
kewajiban pelaku usaha
Hak pelaku
usaha adalah:
1. hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4. hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
1. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
4. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan
6. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan
Yang Dilarang Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal
17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang
bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan
dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang ,
dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. Larangan
dalam memproduksi / memperdagangkan.Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
c. Tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak
sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,
etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut.
e. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
f. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
g. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto.
2. Larangan
dalam menawarkan / memproduksi pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan
suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
a. barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
b. Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru.
c. Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
d. Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
e. Barang
atau jasa tersebut tersedia.
f. Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
g.
Kelengkapan dari barang tertentu.
h. Berasal
dari daerah tertentu.
i. Secara
langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
j.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek
sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. Larangan
dalam penjualan secara obral / lelang.Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral ataulelang , dilarang mengelabui /menyesatkan
konsumen, antara lain :
a. menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
b. Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
d. Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
4. larangan
dalam periklanan.Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya
:
a. Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b. Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
c. Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d. Tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e.
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan.
f. Melanggar
etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha dan Sanksi-Sanksi
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan
sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia,
yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1. Pelaku
Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
Pengertian YLKI
Berdasarkan
Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas YLKI
Tugasnya
meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
1.
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan
kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
3. membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen;
4. melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Az,
1995, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen
Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Nugroho,
SusantiAdi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala
Implementasinya, Jakarta : Kencana
Soekanto,
Soerjono dan Mahmuji, Sri, 1983, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada.
Hasil Diskusi:
1. Bagaimana
cara memberantas produsen yang tidak menentukan label halal pada produk
makanannya ?
Pemerintah
harus melakukan survei pasar dan menguji produk-produk yang ada di pasar. Hal
tersebut berguna untuk mengetahui kandungan apa saja yang terdapat di dalam
produk. Apabila Pemerintah (Departemen Kesehatan) menemukan bahan yang
berbahaya di dalam sebuah produk maka pemerintah akan melakukan penarikan
produk dari pasar tersebut atau menarik ijin edar atas produk itu.
2. Apa maksud dari hak untuk memenuhi kebutuhan
hidup ?
Hak untuk
memenuhi kebutuhan hidup itu maksudnya adalah seorang produsen harus
menyediakan produk yang dibutuhkan oleh konsumen, bukan konsumen itu sendiri
yang memilih produk dari perusahaan.
3. Jika
seseorang reseller membeli produk dari PT X kemudian seorang reseller tersebut
melakukan kecurangan pada produk tersebut. Apakah konsumen meminta ganti rugi
pada reseller atau pada PT X ?
Produsen akan
melakukan komplain terhadap PT X namun untuk memastikan hal tersebut benar apa
tidak produsen sebaiknya menghubungi call center sarvice untuk mengajukan
keluhan kemudian perusahaan aka melakukan pengecekan mulai dari perusahaan
sendiri, distributor sampai dengan konsumen.
4. Apakah
hanya ada satu larangan dalam perbuatan yang dilarang pelaku usaha sedangkan
hak dan kewajiban pelaku usaha terdiri lebih dari satu?
Dari data
yang diperoleh hanya terdapat satu larangan saja yang paling dominan yaitu pencantuman
tanggal kadaluarsa, namun sebenarnya terdapat 3 larangan utama yang harus
diperhatikan oleh pelaku usaha yaitu larangan pada proses produksi, proses
distribusi serta proses periklanan.
5. Apa solusi
yang bisa dilakukan jika suatu produk tidak menyantumkan informasi (bahan baku)
secara lengkap ?
Suatu hal
yang bisa dilakukan sebagai konsumen adalah menjadi konsumen yang pintar (dapat
menghindari suatu hal-hal yang masih diragukan atau kurang tepat). Hal tersebut
perlu dilakukan karena kandungan di dalam produk tersebut belum jelas isinya.
6.
Solusi yang tepat untuk UMKM agar produknya memiliki ijin edar ?
Solusi yang
tepat adalah UMKM dapat mendaftarkan produknya dengan menggunakan ijin
perusahaan industri rumah tangga (PRT) di masing masing daerah. Hal tersebut
dikarenakan pada saat ini, pemerintah memberikan program bagi masyarakat untuk
berwirausaha sehingga proses perizinan lebih dipermudah tetapi dengan ketentuan
yang sama.
Komentar
Posting Komentar