Konsep perlindungan konsumen


Nama: lenny adhinoer familiasari R N
Nim : 16032100069

Konsep perlindungan konsumen

Pengertian pelaku usaha
            Pengertian pelaku usaha dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumena cukup luas. Cakupan luasnya pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam Masyarakat Eropa terutama negara Belanda, bahwa yang dapat dikulaifikasi sebagai produsen adalah: pembuat produk jadi (finished product); penghaslil bahan baku; pembuat suku cadang; setiap orang yang menampakkan dirinya sebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda pengenal tertentu, atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli, pada produk tertenu;importir suatu produk dengan maksud untuk diperjualbelikan, disewakan, disewagunakan (leasing) atau bentuk distribusi lain dalam transaksi perdagangan; pemasok (suplier), dalam hal identitas dari produsen atau importir tidak dapat ditentukan.

Pengertian Konsumen dan hukum
Menurut pasal 1 angka (2) UUPK dikenal istilah Konsumen akhir dan Konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen antara adalah Konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi lainnya. Maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Konsumen dalam UUPK adalah Konsumen akhir (selanjutnya disebut dengan Konsumen).
Pengertian Konsumen dalam pasal 1 angka (2) UUPK mengandung unsur-unsur sebagai berikut: (Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
1. Konsumen adalah setiap orang
            Maksudnya adalah orang perorangan dan termasuk juga badan usaha (badan hukum atau non badan hukum).
2. Konsumen sebagai pemakai
            Pasal 1 angka (2) UUPK hendak menegaskan bahwa UUPK menggunakan kata “pamakai” untuk pengertian Konsumen sebagai Konsumen akhir (end user). Hal ini disebabkan karena pengertian pemakai lebih luas, yaitu semua orang mengkonsumsi barang dan/atau jasa untuk diri sendiri.
3. Barang dan/jasa
            Barang yaitu segala macam benda (berdasarkan sifatnya untuk diperdagangkan) dan dipergunakan oleh Konsumen. Jasa yaitu layanan berupa pekerjaan atau prestasi yang tersedia untuk digunakan oleh Konsumen.
Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1. Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan  perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban konsumen adalah:
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hak dan kewajiban pelaku usaha
Hak pelaku usaha adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
            Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
c. Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
f. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
g. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2. Larangan dalam menawarkan / memproduksi pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
a. barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik/baru.
c. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
d. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
e. Barang atau jasa tersebut tersedia.
f. Tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Kelengkapan dari barang tertentu.
h. Berasal dari daerah tertentu.
i. Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang.Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral ataulelang , dilarang mengelabui /menyesatkan konsumen, antara lain :
a. menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
b. Tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d. Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan.Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b. Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f. Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Sanksi-Sanksi
            Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

Pengertian YLKI
Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Tugas YLKI
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
3. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
4. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Az, 1995, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan            Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Nugroho, SusantiAdi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau     dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta : Kencana
Soekanto, Soerjono dan Mahmuji, Sri, 1983, Penelitian Hukum Normatif Suatu     Tinjauan Singkat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Hasil Diskusi:
1. Bagaimana cara memberantas produsen yang tidak menentukan label halal pada produk makanannya ?
Pemerintah harus melakukan survei pasar dan menguji produk-produk yang ada di pasar. Hal tersebut berguna untuk mengetahui kandungan apa saja yang terdapat di dalam produk. Apabila Pemerintah (Departemen Kesehatan) menemukan bahan yang berbahaya di dalam sebuah produk maka pemerintah akan melakukan penarikan produk dari pasar tersebut atau menarik ijin edar atas produk itu.

2.  Apa maksud dari hak untuk memenuhi kebutuhan hidup ?
Hak untuk memenuhi kebutuhan hidup itu maksudnya adalah seorang produsen harus menyediakan produk yang dibutuhkan oleh konsumen, bukan konsumen itu sendiri yang memilih produk dari perusahaan.

3. Jika seseorang reseller membeli produk dari PT X kemudian seorang reseller tersebut melakukan kecurangan pada produk tersebut. Apakah konsumen meminta ganti rugi pada reseller atau pada PT X ?
Produsen akan melakukan komplain terhadap PT X namun untuk memastikan hal tersebut benar apa tidak produsen sebaiknya menghubungi call center sarvice untuk mengajukan keluhan kemudian perusahaan aka melakukan pengecekan mulai dari perusahaan sendiri, distributor sampai dengan konsumen.

4. Apakah hanya ada satu larangan dalam perbuatan yang dilarang pelaku usaha sedangkan hak dan kewajiban pelaku usaha terdiri lebih dari satu?
Dari data yang diperoleh hanya terdapat satu larangan saja yang paling dominan yaitu pencantuman tanggal kadaluarsa, namun sebenarnya terdapat 3 larangan utama yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha yaitu larangan pada proses produksi, proses distribusi serta proses periklanan.

5. Apa solusi yang bisa dilakukan jika suatu produk tidak menyantumkan informasi (bahan baku) secara lengkap ?
Suatu hal yang bisa dilakukan sebagai konsumen adalah menjadi konsumen yang pintar (dapat menghindari suatu hal-hal yang masih diragukan atau kurang tepat). Hal tersebut perlu dilakukan karena kandungan di dalam produk tersebut belum jelas isinya.

 6.  Solusi yang tepat untuk UMKM agar produknya memiliki ijin edar ?
Solusi yang tepat adalah UMKM dapat mendaftarkan produknya dengan menggunakan ijin perusahaan industri rumah tangga (PRT) di masing masing daerah. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini, pemerintah memberikan program bagi masyarakat untuk berwirausaha sehingga proses perizinan lebih dipermudah tetapi dengan ketentuan yang sama.

Komentar