LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT


Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
Nama : Lenny Adhinoer Familiasari R N
NIM : 160321100069

1. Pengertian Larangan Praktik Monopoli
Menurut pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
2. Pengertian Persaingan tidak Sehat
            Menurut pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Macam-macam Larangan Monopoli
Terdapat beberapa kegiatan monopoli yang dilarang :
- Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :
1. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 adalah :
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
- Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 adalah :
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Tugas KPPU & Penegakkan Hukum Persaingan di Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UU ini dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas pelapor.Keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke PN paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.Jika masih keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Menurut Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1999 tugas KPPU meliputi :
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang – Undang Tentang Lrangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun 1999 LN No. 33 Tahun 1999.TLN No. 3817.

Pertanyaan dan jawaban
1.   Bagaimana pengertian dari persaingan tidak sehat?
Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2.   Bagaimana cara mengatasi pasar monopoli?
Seorang produsen dilarang memboikot produsen lain yang mengakibatkan terjadinya pesar monopoli karena tidak ada produsen pesaing dalam pasar tersebut.
3.   Berikan contoh kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat pada saat ini?
Contoh perusahaan yang melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat adalah perusahaan Le Mineral dan Aqua.
4.   Bagaimana pengertian KPPU beserta tugasnya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tugas KPPU adalah menjalankan dan mengawasi perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang serta posisi dominan perusahaan.
5.   Apakah monopoli diijinkan di Indonesia? Kenapa perusahaan listrik, air dan minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan atau monopoli?
Monopoli di Indnesia tidak di Ijinkan. Namun pada sumberdaya alam pemerintah memeberikan hak izin untuk mengelola pada satu perusahaan agar kesejahteraan masyarakat luas terpenuhi. Dimana ketika pemerintah memberikan hak kelola pada lebih dari satu perusahaan maka setiap perusahaan akan menerapkan peraturan yang berbeda sehingga kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi.





Komentar