Larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
Nama : Lenny
Adhinoer Familiasari R N
NIM :
160321100069
1. Pengertian Larangan Praktik
Monopoli
Menurut pasal
1 UU No. 5 Tahun 1999 praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
2. Pengertian Persaingan tidak Sehat
Menurut pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Macam-macam Larangan Monopoli
Terdapat
beberapa kegiatan monopoli yang dilarang :
- Bagian
Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
1. Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan
atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
b.
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha
barang dan atau jasa yang sama; atau
c. Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Bagian
Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :
1. Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Bagian
Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 adalah :
Pelaku usaha
dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan;
b. Mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan
biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
- Bagian
Keempat Persekongkolan Pasal 22 adalah :
Pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
- Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan
informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
- Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud
agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
Tugas KPPU & Penegakkan Hukum
Persaingan di Indonesia
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan
lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta
pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.Setiap orang yang
mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UU ini
dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas
pelapor.Keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke PN paling lambat 14 hari
setelah pemberitahuan putusan.Jika masih keberatan dapat mengajukan kasasi ke
MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Menurut Pasal
35 UU No. 5 Tahun 1999 tugas KPPU meliputi :
a. melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
1. Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi
alokasi sumber daya alam
4. Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
6. Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia.
Undang – Undang Tentang Lrangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. UU No. 5 Tahun 1999 LN No. 33 Tahun 1999.TLN No. 3817.
Pertanyaan dan jawaban
1. Bagaimana pengertian dari persaingan tidak
sehat?
Persaingan
Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2. Bagaimana cara mengatasi pasar monopoli?
Seorang
produsen dilarang memboikot produsen lain yang mengakibatkan terjadinya pesar
monopoli karena tidak ada produsen pesaing dalam pasar tersebut.
3. Berikan contoh kasus praktik monopoli dan
persaingan tidak sehat pada saat ini?
Contoh
perusahaan yang melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat adalah
perusahaan Le Mineral dan Aqua.
4. Bagaimana pengertian KPPU beserta tugasnya?
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tugas KPPU adalah
menjalankan dan mengawasi perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang
serta posisi dominan perusahaan.
5. Apakah monopoli diijinkan di Indonesia?
Kenapa perusahaan listrik, air dan minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan
atau monopoli?
Monopoli di
Indnesia tidak di Ijinkan. Namun pada sumberdaya alam pemerintah memeberikan
hak izin untuk mengelola pada satu perusahaan agar kesejahteraan masyarakat
luas terpenuhi. Dimana ketika pemerintah memberikan hak kelola pada lebih dari
satu perusahaan maka setiap perusahaan akan menerapkan peraturan yang berbeda
sehingga kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi.
Komentar
Posting Komentar